Pendapatan Parkir Online Capai Rp24 Juta di F8

  • Bagikan
Petugas parkir mengambil struk pembayaran parkir pada mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (8/1). Pemprov DKI Jakarta akan memperluas cakupan sitem parkir berbayar tersebut di empat tempat lainnya di Jakarta pada akhir Januari 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nz/15
KOLAKAPOS, Makassar--Pemberlakuan sistem penarikan jasa parkiran secara online, ternyata berdampak pada pendapatan PD Parkir Makassar Raya. Selama event Makassar F8 berlangsung, jumlah pendapatan mencapai kurang lebih Rp24.651.000. Total pendapatan tersebut merupakan akumulasi penerapan sistem ini selama lima hari di titik-titik parkir resmi penyelenggaraan Makassar F8 di sekitaran Anjungan Pantai Losari. “Selama F8 memang kita terapkan tarif jasa insidentil. Untuk motor itu Rp3.000 dan mobil Rp5.000,” ujar Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad. Menurutnya, penerapan sistem perpakiran online ini masih sebatas simulasi dengan menerjunkan sedikitnya 130 karyawan PD Parkir dan 75 juru parkir (jukir). Sebelum diturunkan para jukir dilatih untuk menggunakan perangkat kerja seperti android dan printer. Alhasil penerapannya berjalan maksimal yang nantinya akan diberlakukan dibeberapa titik padat kendaraan. “Kita sudah latih beberapa jukir yang terlibat di F8 kemarin. Kita lakukan simulasi agar mereka bisa menggunakan alat berupa android dan printer sebagai sarana penunjang penerapan parkir online,” kata Anto sapaan akrabnya. Adapun jumlah kendaraan yang menggunakan lahan parkir resmi selama Makassar F8 berlangsung, masing-masing untuk roda dua sebanyak 5.887 unit dan roda empat 2.324 unit. Diuraikan di hari pertama hingga kelima jumlah kendaraan mencapai kurang lebih 1.000 unit.”Hari pertama mobil 665, motor 1.742, hari kedua mobil 273, motor 1.216, hari ketiga mobil 253, motor 1.238, hari ke empat mobil 207, motor 1.823 dan di hari ke lima mobil 146 dan motor 1.007,” urainya. Dengan demikian dia menilai simulasi sekaligus uji publik ini, tingkat partisipasi masyarakat saat Makassar F8 sudah ada namun belum begitu signifikan. Kemudian dalam waktu dekat ini, PD Parkir tetap akan melakukan uji publik kembali.” Di sini kita akan ambil tanggapa masyaraakt penerapan sistem ini. Saya kira intinya masyarakat kan ingin melihat tarif pajak ini itu memang masuk ke kas daerah, karena kelihatan masyarakat berapa saja sesuai aturan yang penting betul-betul masuk ke kas daerah,” pungkasnya. Untuk penerapannya sistem parkir online ini kedepanya, kata Anto tetap memberlakukan tarif jasa umum. Untuk roda dua dikenakan tariff Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.”Selama belum ada kenaikan kita masih terapkan tarif normal pada sistem ini. Di F8 kemarin memang kita gunakan tarif jasa insidentil,” terang Anto. (bkm/fajar)
  • Bagikan