Razia Jaring Randis Mati Pajak

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Razia pajak kendaraan berlanjut. Kemarin, 28 kendaraan roda empat dan dua yang mati pajak terjaring tim gabungan. Ada kendaraan dinas (randis) roda dua terjaring. Razia ini dipusatkan di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan (Warsel), Kota Palopo. Operasi melibatkan Satuan Lalulintas Polres Palopo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, dan UPTD Samsat. ”Ada beberapa randis roda dua yang kami jaring karena mati pajak,” ucap Kepala UPTD Samsat Palopo, H Anton Amri MP SSTP, kepada Palopo Pos, kemarin. Hanya saja, ia tak merinci jauh nomor plat randis yang terjaring tersebut. Ia hanya menyebut randis asal Palopo yang kebetulan melintas. Jumlah randis yang dijaring dari hari pertama hingga hari kedua, kata dia, memang tidak begitu banyak jumlahnya. ”Hanya tiga unit. Semuanya roda dua,” tambah dia. Perinciannya, 1 unit roda dua pada hari pertama razia, Rabu 13 September 2017, lalu. Razia ini dipusatkan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) dan sorenya di Jalan Kelapa. Kemarin, satu randis roda dua kembali terjaring.   Ia menyebutkan, jika digabung hari pertama dan hari kedua razia pajak jumlahnya sekitar 70 unit. Perinciannya, hari pertama 42 unit yang terdiri dari roda dua dan empat. Kemudian hari kedua yang berlangsung di Songka sekitar 28 kendaraan. Kalau lebih diperinci lagi, 18 truk, 27 minibus, dan 3 jenis pick-up. Sedangkan kendaraan roda dua, ada 22 unit. ”Sudah termasuk tiga motor plat merah. STNK yang terjaring dalam operasi, pajaknya sudah kadaluarsa,” katanya. Di lapangan, sebutnya, ada juga tiga kendaraan bayar di tempat. ”Ini di luar 70 unit kendaraan yang STNK-nya disita,” tambah Anton Amri. Saat razia hari pertama, aku dia, ada juga kendaraan roda dua milik anggota TNI yang terjaring razia pajak. Hal itu diakui Kasubdempom Kapten CPM Adi Santoso. Ia mengatakan, empat kendaraan milik anggota TNI 1403 Sawerigading yang STNK-nya mati pajak tetap akan dilaporkan ke pimpinan. “Ini akan menjadi bahan evaluasi nantinya di instansi loreng,” kata dia. Mengenai nomor kendaraan plat luar Palopo, kepala Samsat Palopo mengatakan bahwa sejak hari pertama hingga terakhir (kemarin, red) nihil menjaring kendaraan yang berkode luar. Ia juga mengaku heran. Padahal, nomor plat luar Kota Palopo marak seliweran dalam kota. Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan berkode luar, supaya melengkapi surat-surat salah satunya mengantongi surat tiba di daerah. Kata dia, aturan mainnya jelas. Begitu kendaraan dari luar tiba di Palopo, pemiliknya harus melapor ke kantor polisi untuk mengurus Surat Tanda Lapor (STL). ”Sebaiknya setiap kendaraan bermotor bernomor polisi atau plat nomor luar Palopo harus melapor ke satlantas. Hal ini penting guna mengidentifikasi kendaraan dari luar yang masuk wilayah Palopo,” ujarnya. Dokumen ini, kata dia, hanya berlaku tiga bulan. Setelah tiga bulan bisa diperpanjang. Jika sudah habis enam bulan kendaraan tersebut masih berada di Palopo, pemiliknya harus mengurus surat mutasi atau balik nama beserta kode wilayah yang tercantum di STNK. Menurutnya, kendaraan plat luar yang berada di Kota Palopo, akan merugikan masyarakat atau Kota Palopo itu sendiri. “Sebab, mereka menggunakan jasa transportasi darat di Palopo, tapi yang bersangkutan tidak membayar pajak,” terangnya. Di Palopo, kata dia, banyak kendaraan luar Palopo seperti plat B atau plat asal Jakarta, Plat DN. Ada juga plat L (Surabaya) dan plat luar lainnya. Belum lagi plat dari daerah tetangga seperti Belopa, Masamba, dan Malili. Kata dia, semakin banyak kendaraan baik roda empat maupun roda dua bernomor polisi (plat) luar daerah tentu merugikan Palopo sendiri. ”Hanya menyebar polusi dan merusak jalan saja, sementara pajak mobil tersebut dibayar ke daerah asalnya,” terang kepala samsat lagi. (palopopos/fajar)
  • Bagikan