DPRD Kolaka Paripurna Hibah Aset Akper ke Kementerian Ristek Dikti
KOLAKAPOS, Kolaka -- Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kolaka kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka penyerahan aset tanah tanah, peralatan dan mesin ,serta gedung ooo dan bangunan Akademi Keperawatan (Akper) Pemda Kolaka ke Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk proses merger Akper ke Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka pada Senin (18/9).
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kolaka dan Pihak USN serta Undangan lainnya tersebut akhirnya menetapkan penyerahan aset tersebut dengan nilai 5,5 M lebih tersebut membatalkan penetapan sebelumnya yang hanya menyebut aset yang diserahkan hanya sebesar 3 M lebih.Wakil Ketua Komisi I, Nico Bara Sombalayuk yang menjadi juru bicara Komisi yang membahas proses merger tersebut menyebutkan dengan sendirinya persetujuan hibah senilai 3M sebelumnya batal dengan sendirinya dengan penetapan hibah yang baru tersebut senilai 5 M lebih.
"Dengan demikian, penetapan sebelumnya terkait hibah aset Pemda senilai 3 M lebih kepada Kemenristek Dikti melalui USN batal dengan sendirinya, dengan ada persetujuan yang baru ini," papar Nico dalam paparan Komisinya pada rapat paripurna tersebut.
Lanjutnya, Aset nantinya akan digunakan oleh USN untuk kepentingan pendidikan di universitas negeri tersebut. Lanjutnya pula, instansi yang menempati sementara gedung tersebut agar tidak terburu-buru diusir sambil menunggu porselen penetapan merger Akper ke USN.Sementara itu Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam sambutannya pada rapat tersebut menyebutkan bahwa proses hibah tersebut didasari atas beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan harus memenuhi syarat bahwa bukan barang rahasia negara/daerah, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," paparnya.
Bupati juga menyatakan hibah aset tersebut senilai 5,5 M lebih nantinya digunakan untuk pengembangan pendidikan fasilitas sarana Akper USN Kolaka menuju pendidikan yang lebih baik demi peningkatan pelayanan pendidikan kesehatan terhadap masyarakat kabupaten Kolaka.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menghibahkan aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset tetap lainnya kepada Kemenristek Dikti melalui USN Kolaka yang terseleksi di jalan Ahmad Mustin Kelurahan Laloeha dan Jalan Pintu Selatan Kelurahan Tahoa, senilai Rp. 5.509.572.853.00," papar Bupati.Usai penetapan tersebut, Anggita DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa menyatakan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik oleh USN dan senantiasa membina hubungan baik dengan Pemda Kolaka.
"Kiranya Pihak Penerima aset dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya aset tersebut dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pemda Kolaka.," Papar Hasbi Mustafa. (cr4/hen)