Beranda
MUNA
DPRD Sebut, Kasus di RSUD Muna, Mirip Debora
Meninggalnya Bayi Saat Persalinan
KOLAKAPOS, Raha --Ketua Komisi III DPRD Muna Awaluddin menyebut bahwa peristiwa meninggalnya bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna pada Sabtu (9/9) lalu mempunyai kemiripan dengan perkara bayi bernama Tiara Debora yang meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Hal tersebut di ucap politisi PAN itu saat melakukan Hearing antara DPRD dengan pihak keluarga korban di ruang Komisi III Senin siang, (18/9). Bahkan Awaluddin menilai hal tersebut dapat terjadi karena pihak RSUD Muna lalai. Akibatnya buah hati Unyil dan Reni saat itu meninggal dunia pasca menjalani operasi sesar. "Salah satu penggiat kita yang ada di Jakarta, Pak Roi, saya lihat keras sekali menyuarakan dengan permasalah yang ada. Pak Roi mengatakan, kasus yang ada di RSUD Raha (Muna.Red) hampir sama dengan kasus Debora yang hampir tiap hari kita Nonton di Televisi," ucap Awaluddin dihadapan anggota Komisi III, Komisi I, Komisi II dan Ayah bayi Unyil serta belasan keluarganya di ruang rapat Komisi III DPRD Muna kemarin.
Bahkan dalam hearing itu Awaluddin mengungkapkan ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak RSUD Muna. Yakni pihak rumah sakit telah membebankan pembelian obat sebesar RP1,9juta ke orang tua bayi yang notabene sebagai peserta BPJS "Ada lagi persoalan obat yang dibebankan pada pasien. Yang seharusnya itu tidak ada lagi bagi peserta masyarakat yang peserta BPJS dan peserta KIS. Karena, hampir setiap tahunnya, kita anggarkan pengadaan obat itu hampir RP1,5 Miliar untuk obat-obat Generik dalam hal ini obat E-Katalog. Bahkan ditambah RP500juta lagi untuk pengadaan obat paten. Sehingga tidak ada lagi pihak rumah sakit ataupun dokter untuk membebankan pengadaan obat itu kepasien itu sendiri. Ketika pasien itu peserta KIS dan BPJS," katanya
Lanjut Awaluddin, keterangan yang diberikan oleh keluarga korban tersebut merupakan bahan masukan buat DPRD khusus Komisi III untuk menggelar hearing dengan pihak RSUD Muna nantinya. Apabila kata Awaluddin jika jelas terjadi pelanggaran seperti yang telah diatur pada undang-undang kesehatan pasal 32 dan 190 nomor 36 tahun 2009, maka Awaluddin berjanji DPRD akan terus mengawal kasus tersebut hingga keranah hukum. "Kalau terpenuhi melanggar undang-undang kesehatan, saya kira DPRD akan mendorong ke pihak yang berwajib untuk mempresur dan memproses. Karena pada pasal 190 ayat 1, bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek pada pekerjaan atau fasilitas kesehatan yang disengaja tidak melakukan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagai yang dimaksut pasal 32 akan di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200juta. Sedangkan pada ayat 2 ditentukan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 mengakibatkan kecacatan atau kematian, pipinan pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan tersebut di pidana dengan penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp1miliar," tandasnya
Ditempat yang sama anggota Komisi III Haji Jaidin menilai, setelah Ia mendengar keterangan dari keluarga korban, maka Ia menyimpulkan bahwa meninggalnya bayi tersebut disebabkan kelalaian dari pihak rumah sakit. Maka guna mencegah hal tersebut kembali terjadi dikemudian hari, maka Haji Jaidin meminta kepada seluruh anggota DPRD Muna supaya mencarikan solusi yang terbaik terkait masalah tersebut. "Ini kelalaian dari rumah sakit. Jangan sampai ini terjadi lagi sama pasien lain, apalagi pada pasien BPJS. Jadi kita harus carikan solusi bagi mereka," pintahnya. (m1/b/hen)