Legislator DPRD Takalar Dinilai Menyalahi Aturan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Takalar--Lembaga Jaringan Informasi Rakyat (Jirak) Kabupaten Takalar menegaskan, sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar dinilai melanggar aturan tata tertib (Tatib). Pasalnya, ada beberapa legislator mendapatkan anggaran perumahan dan sewa rumah meskipun tempat tinggalnya berada di perkotaan. Padahal, itu diperuntukkan kepada anggota DPRD yang tinggal sangat jauh dari perkotaan Kabupaten Takalar . “Yang hanya bisa mendapatkan anggaran sewa rumah sebesar Rp7 juta perbulan itu adalah anggota dewan yang tinggal di luar perkotaan Kabupaten Takalar. Agar dia memiliki tempat tinggal tidak jauh dari kantornya. Sementara saya temukan ada beberapa legislator yang tinggal di perkotaan tapi tetatp mendapatkan tunjangan itu,” kata Ketua Jirak Kabupaten Takalar, Ahmad Asis Ote. Menurutnya, seharusnya mereka tidak punya hak untuk mendapatkan anggaran tersebut, karena mereka telah menyalahi tatib DPRD Takalar. “Anggota DPRD Takalar diharuskan tinggal di kota, ini bertujuan untuk tidak ada alasan terlambat atau tidak menghadiri rapat di DPRD. Namun kenyataannya saya melihat masih banyak Anggota DPRD Takalar yang tinggal diluar Kecamatan kota Takalar dan mendapatkan tunjangan itu,” katanya. Dia menambahkan, hal ini sudah bertahun tahun dilakukan sejumlah anggota DPRD Takalar yang terkesan menikmati anggaran tunjangan perumahan atau sewa rumah dan telah merugikan negara. “Kalau kita hitung-hitung, jika selama 10 tahun anggota DPRD terus menikmati tunjangan itu, maka negara rugi sekita puluhan miliar,” ujarnya. Sementara itu, Anggota DPRD Takalar, Husnia Daeng Tayu mengaku, sampai saat ini dirinya belum melihat tatib) terbaru terkait legislator diharuskan tinggal di Kecamatan Kota Kabupaten Takalar. “Saya belum mengkaji aturan tunjangan perumahan anggota dewan, yang pastinya tunjangan perumahan itu setara dengan eselon II. Seingat saya, itu diperuntukkan bagi anggota dewan yang tidak memiliki rumah dinas dan tinggal diluar Kecamatan Kota Kabupaten Takalar,” jelasnya. (fajar)
  • Bagikan