Digerebek, Pengedar Buang Sabu di Belakang Rumah
KOLAKAPOS, Makassar--Seorang pengedar sabu bernama Sofriandi alias Patta (38) dibekuk anggota reserse Satuan Narkoba Polres Pelabuhan. Warga Jalan Landak Baru ini diamankan di rumahnya, Minggu malam (18/9).
Polisi menggerebek rumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Namun, di dalam kamarnya tidak ditemukan barang bukti.
Petugas tak berhenti. Pencarian dilanjutkan hingga ke luar rumah. Melalui pintu belakang rumah, aparat berusaha menemukan barang bukti narkoba.
Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti yang dibuang tersangka di belakang rumahnya. Masing-masing berupa dua paket kristal bening yang diduga sabu, satu set bong, empat buah pipet putih, satu pireks kaca, dua korek gas, dan empat aluminium foil.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka lalu digiring ke Satnarkoba Polres Pelabuhan untuk proses hukum selanjutnya. Dalam pengakuannya saat diinterogasi, Patta mengaku sudah lama mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Landak Baru dan sekitarnya. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi.
Kasat Narkoba Polrs Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengemukakan, penangkapan tersangka berawal ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Landak Baru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. Panit Lidik I Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi bersama anggota Satres Narkoba kemudian turun melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disebutkan.
Setelah memastikan jika Sofriandi sedang berada di dalam rumah, polisi pun langsung menggerebeknya dan menangkap Sofriandi. ”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibuang tersangka di belakang rumahnya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ilham Fitriadi.
Di tempat terpisah, Tim Elang I Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu malam (17/9) sekitar pukul 23.00 Wita berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkoba jenis sabu. Mereka diringkus dari lokasi berbeda.
Al (35) dibekuk di rumahnya Jalan Kalampeto. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu habis pakai.
Selanjutnya, dari keterangan Al, Senin dinihari (18/9) pukul 03.00 Wita berhasil dibekuk dua orang lainnya di Jalan Veteran Utara. Masing-masing AN (20) dan WN (36). Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu dan sisa sabu habis pakai.
Dihadapan penyidik, ketiga tersangka mengaku berteman dan sering mengonsumsi sabu di Jalan Kalampeto. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar di Makassar bernisial RD, yang sudah melarikan diri saat polisi mendatangi rumahnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika mengemukakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasoknya. (bkm/fajar)