Pupuk Ilegal Dicampur Batu Kapur Beredar Luas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kembali menemukan pabrik yang memproduksi pupuk secara ilegal. Tidak hanya satu, melainkan dua pabrik yang beroperasi tanpa izin. Parahnya lagi, pupuk merek pembenah tanah yang dihasilkan dari dua pabrik tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, hanya dicampur dengan batu kapur. Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang mengungkap kasus ini. Bermula dari disitanya sejumlah pupuk ilegal yang beredar di Kabupaten Enrekang. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukanlah pabrik yang terletak di Dusun Tamangaseang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Belakangan pemiliknya diketahui berinisial RN (48). Pupuk yang diproduksi diberi nama ADB. AKBP Juliar Kus Nugroho, Wakil Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (14/9). Ia bahkan mengundang wartawan untuk melihat langsung lokasi pabrik dan pupuk yang telah dihasilkannya. Dijelaskan Dicky, kasus ini berawal dari diamankannya pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Enrekang pada hari Sabtu (9/9). Polisi mencurigai, pupuk yang dikemas dengan berat 50 kg merek ADB itu tidak memiliki izin edar. Satreskrim Polres Enrekang lalu berkoordinasi ke personel Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti penemuan pupuk ilegal tersebut. ”Awalnya informasi diperoleh dari Satreskrim Polres Enrekang yang menemukan pupuk yang diduga ilegal. Temuan itu langsung ditindaklanjuti Ditkrimsus Polda. Kemudian, pada hari Selasa (12/9), diturunkan personel Subdit 1 Indag untuk melakukan penyelidikan terhadap pupuk ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 15.00 Wita, personel Subdit Indag Ditkrimsus menemukan pabrik pupuk yang sedang beroperasi di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Botoa, Kabupaten Maros,” terang Dicky. Saat itu juga, tambah Dikcy, Tim Subdit Indag langsung mengamankan barang bukti di lokasi. Yakni kapur yang digunakan sebagai campuran untuk pupuk. Selanjutnya, barang bukti serta pabrik disegel. Pemiliknya lalu dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. ”Kalau dari pengakuan pelaku, ia memproduksi pupuk dengan menggunakan bahan baku batu kapur yang dihaluskan. Kemudian dikemas dalam karung isi 50 kg. Selanjutnya dibawa keluar untuk diedarkan,” jelas Dicky lagi. KN menjual pupuk hasil produksinya ke sejumlah pengecer. Biasa pula langsung ke petani. Pupuk ilegal ini telah beredar luas di beberapa daerah. Diantaranya Pangkep, Belopa, Luwu Timur, Luwu Utara, Mangkutana dan Enrekang. Satu zak pupuk kemasan 50 kg dijual dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000. Wadir Ditkrimsus Polda Sulsel AKBP Juliar Kus Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap RN, dia mengaku telah menggeluti usahanya ini selama tiga tahun. Terhitung sejak 2014. Bahkan, menurut Kapolres Tator ini, RN memiliki dua pabrik yang beroperasi secara ilegal. Satu lainnya di jalan poros Kariango, tepatnya di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Bahkan, pabrik ini telah beroperasi sejak tahun 2006 dengan hasil produksi mencapai hingga 10 ton. Untuk melegalkan aksinya, pelaku kemudian mengemas pupuk tanah merek ADB dengan nomor yang dinilai petugas asal-asalan, tanpa izin dari kementerian. “Itulah hebatnya, karena masuk di sini sama sekali tidak terpantau kalau ada pabrik pupuk. Masyarakat pun tidak banyak tahu kalau pupuk ini ternyata ilegal. Kerjanya sangat rahasia,” jelas Dicky. Pupuk merek ADB ini umumnya digunakan oleh petani untuk menyuburkan tanah, sebelum akhirnya ditanami. Pelaku membambil bahan baku dari aktivitas tambang masyarakat yang ada di sekitar lokasi pabrik. Dari penggeledahan yang dilakukan di pabrik Desa Tamangaseng, polisi menyita pupuk siap jual kemasan 50 kg sebanyak 2.600 zak atau 30 ton. Sementara dari pabrik di jalan poros Kariango, Desa Tenrigangkae disita 75 ton. Total keseluruhannya sebanyak 105 ton. ”Setelah kami melakukan penyelidikan terkait legalitasnya, pemilik tidak bisa memperlihatkan izin edar. Juga tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, sehingga tidak terjamin mutu dan efektivitasnya. Serta tidak sesuai dengan ketentuan label sebagaimana diatur dalam Permentan, dan dapat menimbulkan kerugian terhadap petani,” jelas mantan Kapolres Bone ini. Atas perbuatannya, KN dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pupuk. Di sana diterangkan bahwa pupuk yang beredar dalam wilayah negara Republik Indonesis wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Bahwa formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan terdaftar di kementerian. “KN dijerat pasal UU 62 ayat (1), junto pasal 8 ayat (1), huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda Rp2 miliar. Kemudian pasal 60 ayat (1) huruf F, junto pasal 37 ayat (1), UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana, denda paling banyak Rp250 juta,” jelas Juliar. (bkm/fajar)
  • Bagikan