Tak Proses Penyuap, Kejati Dinilai Tebang Pilih

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Sebab hingga saat ini belum menetapkan oknum yang menyuap sebagai tersangka. Sementara sudah ada pejabat BPN yang menjalani masa pidananya karena telah terbukti menerima suap. Kuasa hukum Kingly selaku pelapor dalam kasus ini, Daniel mengatakan, sudah hampir tiga bulan pihaknya telah memasukkan surat. Pihaknya juga mengikuti surat tersebut. Namun hingga kini belum ada perkembangan terkait laporannya itu. Daniel juga mengaku telah bertemu dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. Tapi belum ada kejelasan, sehingga dia menilai penanganan kasus itu terkesan tebang pilih. “Kami menilai ada diskriminasi penanganan kasus yang kami laporkan. Karena, kenapa hanya yang disuap saja ditetepkan tersangka, sementara penyuapnya tidak,” kata Daniel yang ditemui di Kejati Sulsel. Daniel menuturkan penyuap, yakni Jefri Wiseng, sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Sulsel lantaran diduga telah menyuap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Muhammad Hatta. “Muhammad Hatta sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis atas kasus gratifikasi dalam pembuatan sertifikat tanah di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Tapi kok penyuapnya belum tersentuh hukum,” cetusnya. Daniel mengungkap, awalnya Jefri menyuap Hatta untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah yang diakui milik terlapor seluas 3 hektar di wilayah Kelurahan Parangloe. Meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. “Ini kemudian kami laporkan ke Kajati Sulsel. Tapi sampai hari ini pihak penyuap belum pernah tersentuh hukum sama sekali. Padahal, penyuap dan disuap harusnya ditetapkan tersangka. Bukan hanya penerimanya saja. Apakah penyuap kebal hukum?” tanyanya. Jefri sendiri menyuap Hatta sebesar Rp60 Juta. Hal itu dibuktikan adanya bukti transfer melalui Bank BNI. “Kami juga sudah menyurat ke BPN untuk pertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah yang diakui Jefri,” bebernya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin membenarkan jika pelapor telah menyurat ke Kejati Sulsel. Pelapor mempertanyakan kenapa ada penerima suap dihukum, sementara penyuap tidak diproses. “Surat itu saya sudah cek dan masih proses telaah. Kita masih menunggu bagaimana hasil telaah terakhirnya,” ujarnya. (bkm/fajar)
  • Bagikan