50 Situs Arkeolog Bawah Air ada di Sulsel
KOLAKAPOS, Makassar--Sejak dahulu, Nusantara dikenal sebagai salah satu jalur utama perdagangan dunia. Berdasarkan catatan para penjelajah Eropa dan Asia, jalur perdagangan Indonesia mulai sibuk sejak abad 15 Masehi.
Aktivitas pelayaran ini sendiri sangat mempengaruhi ekonomi dan budaya masyarakat Indonesia. Tercatat ada beberapa kota yang menjadi pelabuhan tersibuk, seperti Sumatera, Jawa, Maluku dan Sulawesi (Makassar).
Dalam melakukan pelayaran tersebut, terkadang kapal-kapal mengalami gangguan akibat cuaca atau perompakan. Akibatnya banyak kapal yang karam, dengan muatan rempah-rempah dan barang lainnya.
Berdasarkan catatan Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Musium Kemendikbud di Indonesia tercatat 463 situs-situs cagar budaya bahwa laut. Di Sulsel sendiri, khususnya Perairan Makassar sejauh ini ditemukan 50 situs arkeolog bawah laut.
Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Latif mengatakan dari puluhan situs ini, baru 10-20 yang telah dieksplorasi dan diverifikasi oleh Direktorat Perlindungan Cagar Budaya. Untuk itu pihaknya berharap keterlibatan semua pihak melindungi warisan budaya maritim ini.
“Pekerjaan yang paling berat saat ini bagi kita adalah menjaga dari tindakan penjarahan terhadap muatan kapal-kapal karam ini,” katanya saat memberikan sambutan di Konferensi Asean-Unesco terhadap Perlindungan Cagar Budaya Bawah Laut di Benteng Fort Rotterdam.
Direktur Perlindungan Cagar Budaya dan Musium Kemendikbud, Harry Widianto, menambahkan, salah satu isu yang akan dibahas dalam konferensi ini adalah perlindungan situs sejarah bawah air.
“Di Indonesia ada 463 titik, yang kita lakukan pengangkatan dan penelitian baru sekitar 50. Paling banyak di Selat Malaka, Perairan Maluku dan Halmahera, serta Perairan Makassar,” tambahnya.
Harry menjelaskan, situs-situs ini sangat penting dijaga, pasalnya bagi pemerintah Indonesia bisa menjadi objek wisata. Sementara bagi negara asal kapal karam ini, dianggap menjadi kuburan bagi para pahlawan mereka.
Untuk menjaga situs arkeolog ini, Kemendikbud bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Bakorkamla. Dengan adanya UU nomor 11 tahun 2010 tentang situs cagar budaya, pelaku penjarahan dan pengrusakan sudah bisa dijatuhi hukuman pidana.
Sejak tahun 2001 lalu, negara-negara anggota Unesco telah mengadopsi Konvensi Perlindungan Cagar Budaya Bawah Laut untuk melindungi harta bawah laut yang tak ternilai harganya.
Sementara itu, Direktur Unisco Jakarta, Zhahbaz Khan, menyebutkan, dalam konferensi ini hadir beberapa perwakilan negara Asean dan Timur Leste. Sementara untuk pembicara hadir beberapa pakar dari Australia, Perancis, Portugal dan negara Asean.
Selain menjaga situs arkeolog bawah laut, melalui kesempatan ini pihaknya berharap pemerintah setempat bisa memanfaatkannya sebagai destinasi wisata maritim. Terutama untuk tujuan penyelaman.
“Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak potensi wisata maritim, kita ingin bekerja sama untuk mengembangkannya. Indonesia merupakan negara paling vital dengan jumlah pulau yang terbanyak,” tutupnya. (bkm/fajar)