La Palaka Kini Narapidana, Dijatuhi Vonis 1,3 Tahun Penjara

  • Bagikan

Kabidnya Divonis Lebih Berat

KOLAKAPOS, Raha--Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna, La Palaka dan mantan Kabid Pemerintahan Desa BPMD Muna, Nazaruddin Saga terbukti dipersidangan melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Modusnya, kedua mantan pejabat itu melakukan perjalanan studi banding ke Yogyakarta dengan melibatkan 123 Kepala Desa se kabupaten Muna pada 2015 silam. Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan mengungkapkan, kedua orang pejabat korup itu divonis hukuman berbeda. Dimana, La Palaka dijatuhi vonis penjara oleh hakim Tipikor di Kendari, Selasa (19/9) selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Nazaruddin Saga divonis 1 tahun 8 bulan, denda Rp50juta subsider 4 bulan penjara. "Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saat itu tuntutan kami untuk Nazaruddin 2 tahun 6 bulan dan La Palaka 2 tahun penjara," ujarnya pada awak media saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (20/9). Atas putusan Hakim Tipikor tersebut yang dinilai sangat rendah dari tuntutan mereka, maka kata Sofyan, saat ini JPU lagi pikir-pikir. Karena, atas perbuatan kedua koruptor ini, negara dirugikan senilai Rp1,230miliar. "Tujuh hari waktu kita untuk pikir-pikir. Nanti kita akan menyatakan sikap, apakah menerima putusan itu atau banding," terangnya Untuk diketahui, La Palaka dan Nazaruddin Saga, ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD sejak 2015 silam. Selasa, (13/12/2016) keduanya resmi menjadi tahanan kejaksaan. Namun sejak dinyatakan sebagai tahanan Jaksa di Rutan Klas IIb Raha, dengan alasan sakit La Palaka lebih banyak berada diluar tahanan. Sementara, rekannya Nazaruddin Saga terus berada didalam tahanan hingga pengadilan Tipikor Kendari menjatuhi vonis penjara terhadap dirinya dan Kepala Bidangnya itu (La Palaka. Red) pada Selasa, (19/9). (m1/c)
  • Bagikan