Merasa Nama Baiknya Dicemarkan–Dokter RSUD Muna Polisikan Keluarga Pasien

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Sabtu (9/9) lalu, satu bayi yang dilahirkan melalui proses persalinan operasi sesar di RSUD Muna, meninggal. Keluarga pasien menuding hal itu terjadi karena lambannya penanganan medis. Merekapun melaporkan RSUD Muna ke polisi. Ternyata perkaranya tidak berhenti sampai disitu. Dokter L.Tamsila selaku dokter di RSUD Muna, juga melapor keluarga pasien dengan tudingan pencemaran nama baik. Kuasa hukum dokter Tamsila, Laode Syahribin mengatakan, dirinya bersama tiga orang kuasa hukum lainnya yang ditunjuk oleh dokter L.Tamsila akan melaporkan perkara tersebut ke Polres Muna. "Yang akan kami laporkan itu ada empat orang, yakni Machdin, orang tua bayi Unyil, bidan desa, dan mantan sekertaris desa persiapan desa Wabahara, pak Rimba," ucap Laode Syahribin dalam konfrensi pers Rabu, (19/9). Laode Syahribin mengatakan, kliennya sudah melaksanakan proses persalinan sesuai Standar Operasional RSUD Muna. Karenanya, ia menolak klaim terjadinya penanganan lambat seperti yang ditudingkan keluarga bayi. Buktinya, saat persalinan, operasi berjalan lancar dan Ibu bayi selamat, meski bayinya meninggal dunia. "Bayi meninggal dalam kondisi lepuh-lepuh pecah, plasenta membiru, perut bengkak, air ketuban berbau dan berubah warna. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bayi meninggal dalam tahap masarase tingkat II artinya, bayi sudah meninggal lebih dari 2x24 jam atau 48 jam bayi mati di dalam rahim ibu. Kedua, kondisi kehamilan lewat bulan," terangnya. Maka, Ia dan rekan-rekannya yang ditunjuk oleh dokter L Tamsila akan melaporkan keluarga korban dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran undang-undang IT. "Kami laporkan karena mereka mengajukan gugatan tidak mendasar. Disini kami berprinsip bahwa ini merupakan pencemaran nama baik. Jadi mereka telah melanggar Pasal 27 ayat 1 undang-undang IT. Serta Pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311," tegasnya. (m1/b)
  • Bagikan