Terkendala Jaringan, Pelayanan Disdidukcapi Mubar Belum Maksimal
KOLAKAPOS, Laworo--Usia Kabupaten Muna Barat (Mubar) pasca menjadi Daerah Otonon Baru (DOB) saat ini telah memasuki usianya yang ke empat. Namun pelayanan publik disejumlah SKPD di Mubar belum dapat berjalan dengan baik. Salah satunya pada Dinas Kependukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil).Pasalnya, pelayanan hingga kini belum berjalan dengan maksimal lantaran terkendala jaringan. Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil La Ode Nggunu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
La Ode Nggunu menuturkan, pihaknya terkendala jaringan yang menghubungkan dengan server pusat. Selain itu, belum adanya alat yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya pihaknya pernah menginstal alat yang dari kecamatan bahkan sudah berfungsi. Tapi ketika digunakan untuk melakukan perekaman, jaringan yang tidak bagus.
"Selama ini kita sudah lakukan perekaman bahkan percetakan. Tapi tidak maksimal, baru beberapa orang yang dicetakan, langsung loding jaringan. Server baru sementara proses lelang, sudah tiga bulan kita masukan permohonan, namun sampai saat ini belum juga ada jawaban. Barusan saya habis telpon tapi belum juga ada kepastian. Kecuali pengurusan lainnya, semua berjalan dengan baik," tuturnya.
Meski demikian katanya, bukan serta merta pihaknya tidak memberikan pelayan kepada warga untuk kepengurusan KTP-El. "Kita masih tetap berikan pelayanan. Dan bagi warga Muna Barat yang mengurus KTP_El, kami berikan mereka surat keterangan pengganti yang menandakan warga Muna Barat dan telah melakukan perekaman. Surat keterangan pengganti ini berlaku selama enam bulan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dari total secara keseluruhan warga Muna Barat yang sudah masuk dalam kategori wajib memiliki KTP_El, hingga saat ini tercatat sekitar belasan ribu yang belum melakukan perekaman. "Sisa sekitar 11 ribu warga Muna Barat yang belum melakukan perekaman KTP-El," katanya.
Mereka yang sudah melakukan perekaman katanya, itu terjadi pada saat Muna Barat masih merupakan satu kesatuan utuh dengan Kabupaten Muna atau memisahkan diri menjadi DOB. Sebab, pada saat mekar kala itu, hampir rata-rata warga yang masuk dalam wilayah Muna Barat sudah memiliki KTP-El. (ing)