Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng
KOLAKAPOS, Palangka Raya--Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagio meminta Pemerintah Pusat yang terkait agar menyelesaikan permasalahan penetapan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pernyataan tersebut disampaikan Firman usai mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dengan agenda penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2018, di Palangka Raya.
"Penetapan rancangan tata ruang wilayah, khususnya Kalteng, tinggal menunggu kemauan dari Pemerintah Pusat. Kalau memang pemerintah ingin ditetapkan, ya DPR RI pasti menetapkan. DPR tidak pernah mempersulit," tegasnya.
Menurut Politisi Golkar ini, penetapan rancangan tata ruang wilayah merupakan solusi dari berbagai permasalahan, khususnya mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang seharusnya menjadi salah satu produk andalan. Namun adanya Peraturan Pemerintah terkait alih fungsi lahan yang dianggap bertentangan dengan UU, akhirnya mengakibatkan sulitnya penetapan rancangan tata ruang wilayah Kalteng.
Politisi Senayan ini mengakui lambat dan berpelomiknya penetapan rancangan tata ruang wilayah Kalteng tidak terlepas dari kepentingan ekonomi maupun pejabat. Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi karena merugikan negara dan masyarakat, khususnya Kalteng.
Firman mengatakan kehadiran Baleg DPR RI ke Kalteng pada dasarnya ingin menyerap aspirasi terkait RUU Prolegnas 2018, salah satunya RUU tentan Perkelapasawitan. Seperti diketahui, potensi perkebunan kelapa sawit di Kalteng sangat luar biasa bahkan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Aspirasi yang diserap Baleg DPR RI dari Kalteng menjadi salah satu acuan dalam membahas RUU Perkelapasawitan. Ditambah lagi telah adanya data-data terkait perkembangan kelapa sawit di negara lain, khususnya negara tetangga kita Malaysia yang menjadi kompetitor Indonesia nantinya.
"Negara tetangga kita Malaysia sudah memiliki UU dan lembaga yang mengatur dari hulu hingga hilir tentang perkelapasawitan. Sementara kita di Indonesia sampai sekarang belum bisa mebuat RUU Perkelapasawitan, Firman berharap melalui Prolegnas 2018 ini, RUU Perkelapasawitan bisa selesai." pungkas Firman.(jpnn)