Usai Dilengserkan, Kubu Bachtiar Siapkan Gugatan
KOLAKAPOS, Lampung--DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung kubu Bachtiar Basri berencana menggelar musyawarah wilayah luar biasa (muswillub) tandingan.
Diketahui, pada Minggu (17/9) lalu, digelar muswillub yang melengserkan Bachtiar sebagai ketua DPW PAN Lampung. Penggantinya adalah Zainudin Hasan yang terpilih secara aklamasi dan musyawarah untuk mufakat.
Wakil Ketua DPW PAN Lampung kubu Bachtiar, Ali Sopian, mengatakan bakal menggelar rapat di kantor partai tersebut, Jalan Pangeran Emir Noer.
’’Insya Allah ketua (Bachtiar) datang. Ya bahasannya seputar muswillub dan beberapa hal yang berkembang di rapat besok,” kata Ali.
Untuk muswillub, surat DPP bernomor PAN/A/K-SJ/117/IX/2017 menginstruksikan muswilub DPW paling lambat 30 September.
Sementara, surat yang ditujukan kepada ketua DPW PAN Lampung dan pembina wilayah (Panwil) Lampung itu ditandatangani Ketua DPP Yandri Susanto dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Dia mengatakan, pihaknya kini mempersiapkan laporan ke DPP PAN berupa gugatan ke mahkamah partai maupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Laporan dan gugatan ini terkait dengan muswillub yang digelar kubu Zainudin Hasan di Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Minggu (17/9) lalu. Dalam muswillub itu, Zainudin terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPW.
’’Besok (hari ini, Red) juga jadi pembahasan. Karena jelas kan suratnya kepada DPW ketuanya Bachtiar Basri dan jajaran serta Panwil Fikri Yasin, Alimin Abdullah, Nyimas Putri Agus, Tutur Sutikno. Kok diselenggarakan oleh orang di luar itu? Ya ilegal dong,” tandas Ali.
Terpisah, salah satu deklarator PAN Lampung Yulius Irsa, S.H. menilai pelaksanaan muswillub di Swiss-Belhotel, cacat hukum karena melanggar AD/ART.
’’Tentu melanggar. Karena secara legal formal pelaksanaan muswillub harus melibatkan otoritas satu tingkat di atasnya. Pelaksanaan muswillub lazimnya melibatkan ketum umum atau Sekjen atau
setidaknya minimal wakil ketua dari unsur DPP yang diberikan mandat untuk menghadiri acara tersebut,” kata Yulius yang juga wakil sekretaris MPP DPW PAN Lampung ini kemarin.
Yulius sangat menyayangkan muswillub yang digelar tergesa-gesa. Akibatnya, muswillub tersebut tak mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dia juga menyampaikan muswillub digelar apabila ada masalah yang luar biasa. Misalnya ketua DPW mengundurkan diri secara tertulis, meninggal dunia, atau bermasalah secara hukum. Apabila ada dalam tiga hal tadi, maka layak untuk dilakukan muswillub.
Menurut Yulius, tidak masalah siapa yang akan memimpin PAN Lampung. Asalkan, muswillub dilakukan dengan aturan yang ada. Apalagi, DPP PAN memberi limit sampai akhir September untuk menyelenggarakan muswillub.
Namun, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, kubu Bachtiar salah memaknai instruksi DPP PAN. Sebab, yang melaksanakan tugas menggelar muswil atau muswillub bukan DPW. Begitu ada surat DPP tentang muswillub, maka otomatis DPW langsung demisioner.
’’Muswil kan oleh DPP. Kalau dilaksanakan oleh daerah (DPW), ya kacau. Semua dilakukan satu tingkat di atasnya. Maka Zainudin dan Nyimas sebagai panwil yang memfasilitasi muswil kemarin,” kata Irfan kepada wartawan di Bandarlampung kemarin.
Sehingga, pengurus DPW seperti Ketua Harian Saad Sobari tidak berhak menggelar muswil atau muswillub. ’’Jadi harus orang dari pusat. Bagaimana bisa dibilang tandingan? Kan dasarnya ada,” tegasnya.(dna/c1/wdi)
Tawaran DPR RI
Pada bagian lain, Irfan mengatakan bakal mengakomodasi Bachtiar dan loyalisnya dalam kepengurusan baru versi Zainudin Hasan. Saat ini, tim formatur masih menyusun draf kepengurusan yang baru.
Setelah itu, kata dia, tim juga akan berkonsultasi dengan Bachtiar soal format yang pas dalam komposisi pengurus. Termasuk untuk jabatan Bachtiar setelah lengser.
’’Kasarnya, orang Pak Bachtiar mau jadi apa? Lalu apa Pak Bachtiar mau gantikan saya sebagai ketua MPW atau masuk kepengurusan DPP?” katanya.
Secepatnya, Irfan menemui Bachtiar soal perbedaan pandangan ini. Termasuk perbedaan dalam sikap politik. Di mana PAN sudah merekomendasikan Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur. Tetapi di sisi lain, Bachtiar yang merupakan wakil gubernur (Wagub) Lampung ini konsisten mendukung incumbent M. Ridho Ficardo dalam Pilgub 27 Juni 2018.
’’Kalau Pak Bachtiar mau jadi Wagub lagi, kita kan dukung Arinal. Tetapi kalau tidak ikut kontes pilgub, saya mengajukan dia sebagai calon utama untuk daerah pemilihan (dapil) Lampung II DPR RI. Jujur saja kami kurang kuat di dapil II. Popularitasnya untuk menjadi anggota dewan cukup. Pekerjaannya juga tidak terlampau sibuk dibanding eksekutif,” ujarnya.
Tawaran ini pun pernah dia sampaikan kepada Bachtiar. ’’Tetapi, dia selalu berkutat mendukung Ridho, itu hak beliau. Namun, kami ingin damai saja, bersama-sama,” pungkasnya. (jpnn)