Sertifikasi Guru dan Utang Rekanan Segera Dilunasi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Para guru di Bombana yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, bakal tersenyum lebar. Pemkab Bombana sudah menjadwalkan pembayaran tunjangan sertifikasi setelah pembahasan APBD Perubahan. Tidak itu saja, Pemkab juga akan melunasi piutang yang tertinggal kepada para rekanan. Sekda Bombana, Burhanuddin HS Noy mengatakan, pembayaran piutang tersebut dijadwalkan, setelah pemerintah pusat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus sekitar Rp56 miliar. Saat dijumpai di ruang kerjanya Senin (25/9), ia menyebut saat ini Pemkab sedang menyusun KUA-PPS untuk diajukan ke DPRD Bombana. KUA-PPS itu nantinya akan dibahas bersama DPRD dan Pemkab Bombana. Hasilnya, akan dibawa ke Pemprov untuk asistensi. Setelah asistensi tuntas, Pemprov mengeluarkan Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur itu akan dijadikan Peraturan Daerah di DPRD Bombana. "Mudah-mudahan penyusunan KUA-PPS cepat tuntas dan DPRD pulang reses kami akan ajukan, biar cepat selesai utang daerah ini," ujar ketua Tim Pembahasan Anggaran Daerah (TPAD) itu. Ia menjelaskan, hutang yang melilit Pemkab Bombana terkait tunjangan sertifikasi dan pembayaran rekanan disebabkan karena kesalahan dari Pemkab dalam pengelolaan anggaran dan kesalahan rekanan itu sendiri. Burhanuddin mengungkapkan kesalahan pengelolaan anggaran di Pemkab dalam pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) membuat sertifikasi guru triwulan IV 2016. Namun, hal tersebut memang terjadi di seluruh daerah. "Kelirunya, pemda menggunakan untuk membiayai program-program lain. Sementara pemerintah pusat berpikir Silpa yang ada, dapat digunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi guru. Tapi tunjangan sertifikasi itu akan dibayarkan di APBD Perubahan," jelasnya. Sedangkan utang Pemkab pada para rekanan, disebabkan kesalahan rekanan dalam mengurus pencairan anggaran. Para rekanan melaksanakan proyknya tidak berbasis kinerja. Padahal, pencairan dana harus sesuai dengan progress pekerjaan. Karenanya, pemerintah pusat menganggap DAK tidur, lalu menarik dana tersebut untuk dialihkan ke tempat lain "Ini jangan lagi terjadi, kontraktor harus mencairkan uangnya sesuai progress pekerjaan. Jangan nanti tuntas pekerjaan 100 persen baru mencairkan, itu keliru," tuturnya. (k6/b)
  • Bagikan