Polisi Cari Penyuplai Dana Teror di Muna

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha -- Tiga tersangka teror pembakaran kendaraan dinas (Randis) milik Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muna Kudus Muharam, sudah mendekam dibalik jeruji besi. Tiga tersangka ini berinisial RMD alias LBL, JU alias K dan IP. Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim polres Muna Iptu Fitrayadi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan perkara teror tersebut untuk mengungkap identitas Mr.X yang diduga sebagai penyuplai dana Rp5juta untuk melakukan teror. "Informasi awal dari LBL, katanya dia dibayar Rp5juta. Tapi LBL belum bertemu langsung dengan orang itu (Mr.X). Kata dia, (RMD alias LBL, red), disuruh sama IP, karena IP juga ada yang suruh. Nah apakah ada (Mr.X. Red) atau tidak ada orang dibelakang dia (IP, red) lagi, disitu akan terkuak semua setelah IP memberikan keterangannya.," ujar eks Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara ini saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (28/9). Akan tetapi, lanjut Fitrayadi saat ini saksi kunci yakni tersangka utama IP, belum dapat dimintai keterangannya. Sebab IP mengalami gangguan kesehatan setelah tiga hari tiga malam berada didalam hutan. "Kami belum lanjutkan pemeriksaan terhadap IP, karena dia lagi sakit. Jadi belum ada keterangan tambahan," ucapnya. Selain itu, Perwira polri berpangkat dua balok dipundak ini juga menghimbau kepada masyarakat Muna khususnya didalam kota Raha agar tidak mudah terprovokasi. Sebab, perkara teror tersebut sudah ditangani polisi. Perwira berbadan tegap ini juga berjanji akan mengusut tuntas perkara tersebut. "Tetap jaga Kamtibmas. Perkara pembakaran ini, untuk sementara kami melihat tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Saya juga berharap masyarakat bersabar. Insya Allah secepatnya siapa-siapa yang terlibat disini akan kita ungkap semua," tandasnya. Untuk diketahui, teror pembakaran Randis terjadi pada Minggu subuh (24/9) lalu di rumah Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Muna, Kudus Muharam, jalan Teratai Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Kota Raha. Lima jam pasca pembakaran, polisi berhasil membekuk satu tersangka JU alias K dipersembunyiannya jalan Sawerigading Kelurahan Butung-Butung Kota Raha. Keesokan harinya Senin, (25/9) sekitar pukul 7.30 wita tersangka ke dua yakni RMD alias LBL diciduk disebuah rumah kebun di desa Mantobua kecamatan Loghia. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa malam (26/9) sekitar pukul 21.00 wita, tersangka utama IP juga berhasil ditangkap di dalam hutan desa Korihi kecamatan Loghia. Maka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (m1/b)
  • Bagikan