2018, Pejabat Pemprov Wajib Terapkan e-Money

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Transaksi non tunai saat ini gencar-gencarnya dipromosikan pemerintah. Melalui gerakan nasional nontunai (GNNT), diharapkan berbagai aktifitas transaksi keuangan tidak lagi menggunakan uang pecahan maupun lembar rupiah. Upaya ini mulai diperkenalkan ke daerah-daerah, termasuk di lingkup Pemprov Sulsel. Rencananya, 2018 mendarang, pemprov mulai akan menerapkan penggunaan transaksi non tunai tersebut. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, akan menguji coba penerapan e-money di lingkup Pemprov secara bertahap. Khusus jelang HUT Sulsel pada Oktober nanti, setiap Kepala OPD atau pejabat eselon II akan diwajibkan menerapkan penggunaan e-money. “Jadi penggunaannya terintegrasi dengan aplikasi yang terpasang di smartphone,” bebernya. Syahrul melanjutkan pada HUT Sulsel nanti, selain untuk kepala OPD, penerapan uang elektronik yang diterapkan secara masif. Rencananya akan dibagikan kartu e-money di 1.000 titik kepada masyarakat pada Oktober ini. Penerapannya kan sudah dimulai di tol. “Mungkin kalau bisa saya minta Bank Indonesia membagikan voucher e-money berisi Rp80.000 atau Rp100.000. Sulsel harus jadi pionir penerapan e-money. BI saya minta terus berkordinasi dengan 5 bank penerbit e-money,” bebernya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan pihaknya mengkaji untuk menerapkan pemakaian uang elektronik atau electronic money (e-money) untuk transaksi lingkup pegawai Pemprov Sulsel. Program ini akan mengadopsi sistem yang sudah dijalankan Pemprov DKI. “Penerapan e-money akan kami uji coba tahun depan. Mungkin dengan nilai yang dibatasi. Misalnya di bawah Rp3 juta, transaksinya pakai e-money. Tergantung nominal yang disetujui Gubernur,” ungkapnya. Arwin menambahkan penerapan transaksi uang elektronik ini untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai Inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga Mendagri lanjut Arwin menerbitkan surat edaran untuk implementasi non tunai di lingkup pemerintahan daerah. “Jadi paling lambat 1 Januari 2018 sudah diterapkan transaksi nontunai ini. Ini termasuk seluruh transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang Kusmiarso menambahkan penerapan elektronifikasi tol di Makassar diproyeksikan bisa menjadi pemacu penggunaan uang elektronik atau transaksi nontunai di Sulsel. Saat ini, e-money sudah bisa digunakan di minimarket dan SPBU tertentu. “Kami akan terus upayakan penggunaan uang elektronik makin meluas,” bebernya. Selain itu, penggunaan nontunai juga akan didorong melalui skema penerimaan maupun belanja pemerintah daerah. Dengan begitu lanjut Bambang, akan tercipta ekosistem nontunai atau cashless society yang bisa menjadi katalisator sumber pertumbuhan ekonomi baru. “Pemprov Sulsel sangat mendukung dan kami tentu siap fasilitasi,” tutupnya. (fajar)
  • Bagikan