Bupati Kolut Tak Segan Pecat ASN Malas
KOLAKAPOS, Lasusua--Warning bagi para aparatur negara sipil (ASN) lingkup Pemkab Kolut yang malas berkantor. Sebab, bupati Kolut Nur Rahman Umar, mewanti-wanti akan pecat mereka yang malas.
Dirinya tidak mau mendengar ASN di Bumi Patampanua memperlihatkan perilaku buruk baik moral dan mental di tengah-tengah masyarakat, pasalnya seorang abdi negara haruslah menjadi panutan.
"Saya tidak mau dengar ada PNS di lingkup kabupaten Kolaka Utara, memperlihatkan perilaku buruk, baik itu moral maupun mental, ditengah-tengah kehidupan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan, sejak keluarnya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus ditaati, setiap ASN dalam akumulasi jam dinas 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pembina kepegawaian berhak untuk dipertimbangkan ASN itu dipecat.
"Keluarnya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, seorang ASN tidak masuk kerja dalam 46 hari tanpa alasan yang jelas, bupati berhak memecat ASN itu," terangnya.
Diapun meminta untuk ASN tetap menjaga integritas dan bekerja dengan ikhlas, tanpa banyak tuntutan seperti meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif kepada pimpinannya. Pasalnya, seorang pemimpin pasti memberikan kesejahteraan bawahanya. "Jadi ASN jangan banyak mengeluh menuntut TPP atau insentif karena pasti pemimpin itu memikirkan itu semua, jadi sabar dan kerja ikhlas kasih saran itu boleh tapi jangan mengeluh," harapnya. (cr2/b)