20 Daerah Belum Laporkan Dana Desa Tahap II
KOLAKAPOS, Makassar--Proses pencairan dana desa sudah dilaksanakan sejak Agustus lalu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulsel, Dana Desa 2017 yang dialokasikan untuk Sulsel sebesar Rp 1,82 triliun.
Besaran dana tersebut diperuntukkan bagi 2.255 desa di 21 Kabupaten yang ada di Sulsel. Sejumlah daerah tercatat sebagai penerima terbesar. Diantaranya Bone Rp 255,91 miliar, (328 desa) Luwu Rp 162,24 miliar (207 desa) Luwu Utara Rp 132,52 miliar (166 desa). Wajo Rp 111,17 miliar (142 desa) dan Gowa p anggaran Rp 100, 52 miliar (121 desa).
Penggunaan dana desa tersebut harus segera dilaporkan agar proses pencairan tahap selanjutnya bisa segera dilaksanakan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulawesi Selatan, berharap agar seluruh kabupaten dapat segera memasukkan laporannya.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa DPMD Sulsel, Rais Rahman mengatakan, hingga kini belum ada yang menyelesaikan laporannya selain kabupaten Gowa. DPMD Sulsel terus mengingatkan percepatan kerja bagi pelaksana desa di 21 kabupaten.
“Sampai saat ini, laporannya baru satu yang masuk yaitu Gowa. Masih ada 20 yang belum masukkan laporan, agar bisa lebih cepat pencairanya,” kata Rais.
Keterlambatan perubahan sistem pelaporan yang harus memasukkan realisasi fisik, menjadi kendala sejumlah daerah menyelesaikan laporannya. Menurut Rais, pencairan dana desa tahap ke II ini seharusnya lebih mudah dilaporkan karena akses sistem laporan juga telah dimudahkan.
“Kalau dulu laporan yang dimasukkan diantaranya cuma realisasi keuangan saja, dari 60 persen anggaran. Sekarang beda, realisasi fisik juga harus di masukkan,” tambahnya.
Rais menargetkan laporan pencairan harus rampung pada Oktober bulan ini. “Kalau Oktober tidak cair, tentu ada sanksinya yaitu pencairan dana desa 2018 nanti. Tapi di Sulsel saya yakin bisa semua, walaupun mungkin waktunya lewat,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulsel Marni Misnur mengatakan, pencairan dana desa sudah mulai dilakukan, dan ditargetkan selesai secepatnya.
Kata Marni, dananya siap, tinggal mencairkan saja. Hanya saja, harus ada laporan dari desa yang bersangkutan.
“Pada tahap pertama, ada yang bermasalah. Seperti yang terjadi di Jeneponto ada nama desa berubah makanya harus menyurat secara resmi dan lampiran perubahan nama desa dari Mendagri,” kata Marni. (fajar)