KOLAKAPOS, Rumbia--Masalah himpitan ekonomi menjadi alasan seseorang melawan hukum,buktinya kepolisian resort Bombana,berhasil mengungkap kasus peredaran pil PCC 2 Oktober lalu,dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan dua tersangka ibu ramah tangga beserta barang bukti.
Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan S.SIK saat menggelar press relase pada awak media,Rabu (4/10) di makopolres mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersangka pengedar PCC ini berawal dari razia dari tim gabungan yakni satuan raserse narkoba dan intelkam
Hasilnya,kata Andi sapaan akrabnya ditemukan 10 butir pil PCC pemiliknya berinisial IA,hasil introgasi yang dilakukan pihaknya pil PCC itu didapat dari seorang berinisial N .
Dari tangan N pihaknya menemukan barang bukti beserta bahan untuk pembuatan pil tersebut,informasi N pil PCC sudah beredar 400 butir untuk wilayah Rumbia,kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan sebab pengakuan tersangka barang tersebut di dapatkan dari kendari.
"Kami terus kembangkan kasus ini dan kami sudah mengantongi nama tersangka yang mengirim barang ini di Bombana,"ungkap perwira dua bunga melati itu
Selain itu inipula upaya polres Bombana dalam pengembangan kasus perederan pil PCC yang terjadi di kota kendari beberapa waktu yang lalu
Lanjutnya,tersangka di kenakan pasal 197 Subs Pasal 196 UU.RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 204 ayat (1) KUHP pidana ancaman kurungan 15 tahun penjara
Untuk mengendalikan peredaran pil tersebut dirinya memerintahkan personil khususnya bahbinkantimnas untuk lebih mensosialisasikan pil PCC ini agar masyarakat atau generasi muda tidak terkontaminasi dengan obat tersebut
"Tiap jumat di mesjid akan turun perwira dan bahbinkantimnas sosialisasikan pil pcc ini,"ungkapnya (K6/b/hen)