Kasus Pembangunan TPS 3R Pekanbaru–Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Riau--Pembacaan tuntutan dalam perkara korupsi pembangunan Tempat Penampungan Sementara Reduce, Reuse, and Recycle (3R) di Pekanbaru segera digelar. Jelang agenda ini, pihak yang menjadi terdakwa yaitu mantan Kasatker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Riau, Asnil, melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp79.799.000. Pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh keluarga pria yang kini merupakan staf di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau itu. Uang yang dikembalikan selanjutnya dititipkan pada bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Azwarman pada wartawan. "Keluarganya datang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp79.799.000 tadi (kemarin, red)," ujarnya. Dalam perkara ini, Asnil diproses atas perbuatannya pada 2013 lalu saat menjabat sebagai Kasatker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Riau. Saat itu, dilakukan pembangunan  TPS 3R di Jalan Fajar Ujung, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan di Pasar Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pembangunan TPS menggunakan dana yang bersumber dari APBN 2013. Di Payung Sekaki menghabiskan anggaran sekitar Rp305 juta. Sedangkan di Pasar Rumbai Rp390 juta.   Dua proyek ini belakangan bermasalah. Dibangun tidak pada lokasi yang ditetapkan, proyek yang dikerjakan CV Alam Raya Riau Lestari ini tidak sesuai petunjuk teknis. Peran serta masyarakat di sini tak ada dan terjadi penolakan. Dampaknya TPS  di Payung Sekaki tidak bisa dimanfaatkan, sementara di Rumbai Pesisir juga terdapat kerugian negara. Dari kedua proyek muncul kerugian negara Rp79 juta. Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru memaparkan, pengembalian kerugian negara ini akan berdampak jika Asnil dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. "Jaksa akan langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Uangnya dititipkan di Bendahara Kejari. Jika perkaranya inkrah, baru kami setor ke kas negara," imbuhnya. Persidangan yang mendudukkan Asnil sebagai pesakitan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta selanjutnya mengagendakan pembacaan tuntutan. "Biasa (pengembalian kerugian negara jelang  tuntutan, red). Bukan itu saja bahan pertimbangan tuntutan pidana. JPU tentu punya pertimbangan lain. Namun kami hargai itikad baiknya," singkat pria yang akrab dipanggil Warman ini. Menjadi terdakwa dalam perkara korupsi bukan kali ini saja dialami Asnil. Sebelumnya dia pernah mendekam 16 bulan dalam penjara pada perkara  korupsi pembangunan drainase primer kota di Pekanbaru.(riaupos)    
  • Bagikan