Danny Ancam Tutup THM Berkedok Restoran

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoranmembuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas. Pemkot mengancam bakal menutup paksa jika ditemukan jenis usaha hiburan yang merubah administrasi maupun bangunannya. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha THM agar tertib pada regulasi pemkot. “Kita suruh mereka merenovasi tempatnya jika tidak saya akan tutup, sudah cukup sosialisasinya,” tegas Danny, sapaan wali kota, kemarin. Ia mengatakan, persoalan THM merupakan persoalan lama sehingga memang memerlukan waktu dan sikap tegas dari instansi terkait. “Percaya sama saya, saya akan tegas soal ini (izin usaha THM dan gudang dalam Kota,” ungkap Danny meyakinkan. Menurutnya, persoalan pemberian izin kepada pengusaha baik itu THM atau gudang selama ini tidak ada yang berani bertindak tegas. Sehingga, ia berjanji bakal memperbaiki sistem dari dalam. “Kadang-kadang mereka (Kepala Dinas OPD) tidak berani tapi saya bilang tutup saja tidak ada masalah,” ujar Danny. Lebih jauh, diungkap Danny, pihak dinas terkait ragu menutup usaha para pengusaha nakal karena diduga oknum baik didalam atau diluar jajaran Pemkot Makassar yang membekingi. “Saya belum melihatnya, tapi saya yakin dimana-mana kalau untuk izin usaha pasti ada orang dalam, tidak usah ragu-ragu kalau memang melanggar coret (tutup) saja,” tegas Danny. Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Hotel, Hiburan, Air Bawah Tanah dan BPJ Bapenda, Husni Mubarak mengungkap banyaknya kegiatan hiburan yang melewati batas. Izin yang digunakan adalah izin resto namun dalam praktek lapangan mereka melajukan izin hiburan. “Yang kita lihat yang ada di Jl Arif Rate (Publiq) terus kegiatannya itu sampai pukul 03.00 dini hari namun itu hanya izin resto,” kata Husni Mubarak, saat ditemui dikantornya, Rabu (11/10) lalu. Lanjut Husni, pajak dari resto yang didapat oleh Bapenda Kota Makassar hanya 10 persen dari setiap penjualan sementara untuk pajak hiburan mencapai 35 persen. “Resto itu hanya jual makan dan minum kalau ada tambahan harus ada izin lain,” ucap Husni. Selain Publiq tempat hiburan lainnya yang diduga melanggar yakni Barcode dan One Up. “Mereka melakukan aktivitas sama tapi pajak yang berbeda, itulah kenapa kita bentuk tim terpadu jangan sampai menjamur olehnya itu kita melakukan pengawasan dengan tindak tegas,” ucap Husni. (fajar)
  • Bagikan