Banggar Persoalkan Utang Dinkes Sebesar Rp13 M

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti Utang Dinas Kesehatan (Diskes) Makassar. Dinkes memiliki utang sebesar Rp13 miliar pada pos program obat dan perbekalan kesehatan. Diskes mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp14,16 miliar pada pos APBD Perubahan 2017. Dari Rp14,16 miliar tersebut, Rp13 miliar merupakan utang dari dana DAK tahun 2016 yang tidak cair. Koordinator Banggar DPRD Makassar, Indira Mulyasari menyatakan telah menyepakati usulan penambahan dana tersebut, namun persetujuan tidaknya dapat ditentukan dengan mendengar hasil rapat di komisi terkait. Akan tetapi, jelas Wakil Ketua DPRD Makassar ini,pemerintah kota memiliki kewajiban membayar utang tersebut. “Makanya dirapelkan di perubahan yang namanya utang itu memang harus dibayar,” ucapnya di DPRD Makassar. Ia menjelaskan, perdebatan permasalahan tersebut memang cukup panjang. Tapi, lanjutnya, setelah dijelaskan badan keuangan banggar dapar mengerti kondisi tersebut. “Jadi tetap harus dibayarkan,” imbuhnya. Berbeda halnya dengan anggota Banggar DPRD Makassar, Rahman Pina yang menyatakan tidak menyepakati jika utang Dinkes harus dibayarkan dalam batang tubuh APBD-P 2017. Sebab menurutnya APBD bukan tempat untuk membayar utang DAK dari pusat. “Saya sudah sampaikan ke bu Kadis beda itu antara pengukuan utang belanja dengan berita pembayaran di APBD. Ini harus serius sumber pendanaan antara DAK dan APBD, masa anggaranya dari DAK terus utangnya dipindahkan ke APBD,” bebernya. Legislator Fraksi Golkar ini juga menuturkan tidak akan menyetujui jika pelunasan tersebut tidak ada keterangan dari BPK. “Harus ada rekomendasi dari BPK baru kita setuju, saya tidak mau bertanggung jawab terkait ini. banyak kasus seperti ini juga, ada keteragan BPK sebagai utang tapi tidak ada perintah pembayaran, ini sangat beresiko karena ini jumlahnya milliaran. Nanti kejadian dua kali pembayaran lagi,” tambahnya. Ia juga mempersoalkan bobot kerja yang seharusnya selesai di bulan Desember namun Dinkes mengambil resiko untuk tetap menjalankan anggaran menggunakan dana DAK. “kalau kita ambil resiko seperti ini, kenapa terlambat kerja dan terlambat selesai, 15 Desember administrasi sudah selesai semua, kalau lewat ini mereka yang tanggung, mereka yang berbuat kita yang tanggung,” tegasnya. menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar Naisyah T Azikin mengatakan, berkaitan utang DAK di Dinkes sama dengan utang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, yang sudah diaudit oleh BPK bahwa itu adalah utang untuk segera di bayarkan,. Bahkan Dinkes telah melaporkan hal tersebut di bagian keuangan pemkot untuk segera menyurati di Kementrian Keuangan untuk memberikan transferan untuk pembayaran utang tersebut. ” Utang itu harus diakui karena kita sudah surati Kemenkeu dan mereka bakal mentransfer jika utang tersebut masuk dalam batang tubuh APBD. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2017. Begitupun SP2D juga belum di keluarkan kalau belum disahkan di APBD,” jelasnya. Ia juga membeberkan bahwa utang tersebut disebabkan penyelesaian barang yang ada di puskemas hanya selesai 40 persen di akhir Desember pada APBD 2016 lalu, sehingga Dinkes mengalami putus kontrak dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp220 juta ke pihak ketiga dan mewajibkan bayar utang DAK. Begitupun barang untuk puskesmas tidak bisa disalurkan. “Kejadian itu saya pastikan terjadi di seluruh Indonesia,” tutupnya.(fajar)
  • Bagikan