Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya -- Dua kurir ganja Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi terancam mendekam lama di penjara. Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan 15 tahun penjara. Keduanya tampak lesu saat sidang yang dipimpin Unggul Warso Mukti itu dimulai. Ayub dan Bayu hanya menunduk ketika JPU Roginta Sirait membacakan amar tuntutannya. Karena berkasnya berbeda, Roginta membacakan satu per satu tuntutan. ''Menjatuhkan pidana 15 tahun terhadap terdakwa Bayu Maulana Wahyudi," ujar Roginta. Selain hukuman badan, Roginta meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar. Jika tidak bisa membayar, terdakwa harus menggantinya dengan enam bulan kurungan. Tuntutan serupa ditujukan kepada terdakwa Ayub. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Roginta menganggap mereka terbukti bersalah karena membawa ganja. Ayub yang juga tukang ojek online membawa 5 kg ganja. Sementara itu, Bayu ditangkap dengan barang bukti 4 kg ganja. Ganja tersebut diambil keduanya di sebuah kantor ekspedisi di Gresik 14 Mei lalu. Sebelumnya, mereka dihubungi Yogi, bandar yang juga narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (jpnn)
  • Bagikan