Empat Pengedar PCC Dibekuk

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Tidak ada kata gentar bagi pengedar obat terlarang PCC beraksi di Sultra. Meski telah menjadi target operasi, masih ada saja pengedar yang berani mendagangkan obat haram itu. Namun Polda Sultra juga terus "mengangkat senjata" terhadap PCC. Awal pekan ini, empat pengedar PCC diamankan oleh Polda Sultra. Kasubdit III, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP. La Ode Kadimu mengatakan, keempat tersangka diamankan pada hari Senin (23/10) berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh pihak Kepolisian. "Jadi ini diawali adanya informasi dari masyarakat kemudian setelah itu kita melakukan lidik awal hingga akhirnya berhadil menangkap para pengedar PCC tersebut," kata La Ode Kadimu, Selasa (24/10) saat ditemui di ruangannya. Keempat tersangka masing-masing berinisial RL (25), AC (24), FS (17) dan AN (27). "Yang pertama kami tangkap adalah tersangka RL di jalan laute dengan cara kita menyamar sebagai pembeli, kemudian tersangka yang kedua yang kami tangkap berinisial AC dan FS, mereka kami tangkap di Pasar Grosir, kemudian tersangka yang ke empat ini adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial AN (27) Ibu dengan 1 (Satu) orang anak yang masih berumur 1,5 tahun, AN ini kita tangkap di depan SPBU," lanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat tersangka memperoleh barang terlarang tersebut dari Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). "Mereka ini adalah pengedar, sesuai hasil keterangan dari mereka sendiri. RL mengatakan barangnya didapatkan dari Makassar, sementara ketiga tersangka yang lainnya berada dibawah RL," ujar pria yang memliki dua bunga melati di pundaknya itu. Dari hasil penangkapan, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa sediaan farmasi dalam bentuk obat tablet PCC berwarna putih beserta kantung plastik klip berukuran kecil yang digunakan untuk mengemas obat PCC tersebut. "Barang bukti yang diamankan yaitu sediaan farmasi berupa kurang lebih 290 butir PCC, kemudian uang hasil penjualan kemudian Hand Phone (HP) yang mereka gunakan sebagai alat komunikasi transaksi," katanya. Bukan hanya itu, AKBP. La Ode Kadimu juga mengatakan, harga penjualan PCC di kota Kendari mengalami peningkatan dimana yang dulunya dijual Rp25 ribu untuk 10 butirnya dan sekarang dijual seharga Rp50 ribu rupiah untuk 10 butirnya. "Harga yang mereka jualkan menurut keterangan tersangka mereka beli di Makassar 1 (Satu) kaleng sebanyak 1000 butir dengan harga Rp1,8 juta, kemudian mereka pasarkan disini per 10 butirnya seharga 50 ribu kalau yang dulu dijual per 10 butir itu 25 ribu sekarang menjadi 50 ribu per 10 butir," ungkapnya. Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 UU tindak pidana kesehatan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (p2/c)
  • Bagikan