Dua Warga Raoda Pembakar Lahan Diamankan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua -- Maraknya pembukaan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan di desa Puncak Monapa, kecamatan Lasusua, Kolut, kerap memicu terjadinya kebakaran. Seperti yang terjadi Kamis (26/10) malam, dua warga desa Raoda, kecamatan Lambai, tertangkap tangan tengah membakar hutan. Kapolsek Lasusua Ipda Jamarin Riche menyatakan, sekitar pukul 17.30 Wita Kamis (27/10), tersangka Syahrul (18) dan Tajrin (23) mengumpulkan daun serta kayu yang kering kemudian dibakar, api kemudian membesar dan membakar lahan seluas satu hektar. "Kedua tersangka ditemukan saat pihak Polres Kolaka Utara, bersama pemadam kebakaran dan kehutanan yang tergabung dalam Karhutla itu mendapatkan info kebakaran, kita kemudian ke TKP melakukan pemadaman dan disana kita menemukan kedua tersangka tengah bersembunyi," katanya Lebih lanjut dia menerangkan, dari pengakuan kedua tersangka bahwa lahan tersebut dibeli dari warga setempat untuk dijadikan lahan perkebunan merica. "Dari pengakuan awalnya katanya lahan itu milik iparnya, kemudian kita mintai keterangan iparnya ternyata bukan, lahan itu milik tersangka yang baru saja dibelinya,” ujarnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Lasusua, guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 3 huruf d undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, atau pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h undang-undang nomor 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Kedua tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (cr2)
  • Bagikan