Guru dan Tenaga Kesehatan di Konsel–Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Meski KPU Konsel membuka penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), namun bukan berarti guru dan tenaga kesehatan dapat ikut serta. Bupati Konsel, Surunudin Dangga menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dibidang pelayanan masyarakat tidak bakal diberi izin untuk mendaftar. Hal itu diungkapkannya pada saat membuka kegiatan jalan santai sadar Pemilu, yang diselenggarakan KPUD Konsel. "Selaku pimpinan daerah, saya berharap kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPUD, PPK dan PPS agar menjalankan tugasnya nanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Surunudin dalam sambutannya. Lanjutnya, dalam menjalankan rekrutmen penyelenggara Ad hock, agar sesuai aturan yang ada. Kemudian penyelenggara Pemilu ditingkatan PPK dan PPS pihaknya tidak membolehkan PNS di lingkup Pemda Konsel, khususnya tenaga guru sertifikasi, pegawai kesehatan serta PNS yang menduduki jabatan, mulai dari eselon IV, III dan eselon II untuk menjadi anggota PPK dan PPS. "Saya sebagai pimpinan daerah tidak membolehkan PNS Guru Sertifikasi, pegawai kesehatan serta pegawai yang sedang menduduki jabatan untuk menjadi penyelenggara Pemilu. Jika nanti saya temukan maka akan diberikan pilihan, mau jadi penyelenggara atau fokus pada tugas pokoknya sebagai Aparatur sipil Negara (ASN)," terang Surunudin. "Jadi terselenggaranya suatu Pemilu yang baik bukan saja tugas KPUD, tapi tugas kita semua dalam mengawal serta mensukseskannya," pungkasnya. (k5/c)
  • Bagikan