KPUD Mubar “Kecolongan”
KOLAKAPOS, Laworo--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat (Mubar) dinilai "kecolongan" karena meloloskan 15 orang yang diduga anggota partai politik (Parpol), dalam perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tahap wawancara.
Dugaan adanya anggota Parpol yang mengikuti seleksi PPK itu, sesuai surat himbauan yang disampaikan oleh Panwaslu Mubar kepada KPUD Mubar, berdasarkan data yang ada di F2 Parpol.
Namun, Ketua KPUD Mubar Al Munardin, menanggapi dengan santai terkait temuan Panwas tersebut. Menurutnya, surat himbauan yang disampaikan oleh Panwas kepada KPU bukan sebuah masalah besar dan tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota PPK.
"Pada prinsipnya, itu adalah bukti pengawasan, tetapi kita juga tidak serta merta lansung menghilangkan atau menganulir mereka (calon anggota PPK, red), karena jangan sampai mereka tidak masuk sebagai anggota Parpol dan pada akhirnya akan memunculkan masalah dikemudian hari," ungkapnya kemarin.
Meskipun demikan katanya, KPUD Mubar tetap akan meminta klarifikasi kepada calon anggota PPK yang namanya menjadi temuan Panwas.
"Sebagai calon anggota PPK tentu kami dari KPUD akan meminta kepada mereka yang namaya masuk dalam data temuan Panwas untuk melakukan klarifikasi," bebernya.
Hal itu lanjutnya, karena data yang disampaikan oleh Panwas berdasarkan data dari F2 Parpol. Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada semua Parpol yang menyerahkan dokumen kepada KPUD Mubar, untuk tidak mencaplokan nama-nama masyarakat yang kemudian dimasukan sebagai pengurus Parpol. Karena hal ini terbukti dengan adanya calon anggota PPK yang dianulir masuk sebagai pengurus Parpol, datang melakukan komplain di KPU Mubar bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui jika dia masuk dalam kepengurusan Parpol.
"Ini juga salah satu bukti dengan adanya komplain yang disampaikan oleh calon anggota PPK, yang diduga masuk sebagai anggota partai di KPU. Ini membuktikan bahwa Parpol yang ada di Mubar mencaplok nama-nama orang yang kemudian dimasukan dalam kepengurusan partai. Diharapkan kepada partai politik dalam memasukan seseorang dalam keanggotaan partai, minimal yang dimasukan itu mengetahui dan menyetujui dia dimasukan sebagai anggota Parpol. Ini perlu kami tegaskan karena saat ini KPU masuk pada tahapan verifikasi keanggotaan partai politik," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan Panwas yang direkomendasikan di KPUD Mubar. Mereka yang diduga masuk dalam pengurusan Parpol dan saat ini telah mengikuti seleksi PPK, yakni Ld Achmad Silahudin (Desa Kombikuno), La Samola (Desa Tangkumaho), Wa Rita SPd (Desa Latawe), Samsibar (Latawe), Tahir (Sidomakmur), Kartini (Sangia Kapita), La Rahima (Kembar Waminasa), Syamsir, Ama Pd (Pajala), La Aji (Kampani), La Ode Harudin (Kampo Bhalano), La Ode Askar Yanto (Wamelai), La Ode Samudin (Sangia Tiworo), Mardi (Barangka), Asis (Kasakamu), Asis (Lakawoghe). (ing)