Eks Pemilik Ruko Pasar Sentral Tetap Prioritas
KOLAKAPOS, Makassar--Meski sempat disebut tidak punya hak atas bangunan eks ruko Pasar Sentral Makassar, pemilik eks ruko yang dulu menempati gedung tersebut masih menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Makasssar. Pemilik ruko masih diberi kesempatan memperpanjang alas Hak Guna Bangunan (HGB).
Direktur Utama PD Pasar, Nuryanto G Liwang mengatakan, pemilik eks ruko bisa melakukan memperpanjang HGB dengan melakukan permohonan kepada pemerintah kota melalui PD Pasar.
“Ada 106 ruko, semuanya ada pemiliknya, dan mereka memegang sertifikat masing-masing, kalau sudah menolak penyewa yang lama, baru kita akan akomodir yang pedagang baru. Tetapi yang mendapat skala prioritas perpanjangan itu yang menempati sebelumnya,” kata Nuryanto, kemarin.
Menurut Nuryanto, eks ruko tersebut digunakan pemerintah kota untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang jalan sekitar pasar sentral.
Sementara, relokasi tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki ruas jalan yang digunakan para pedagang berjualan. Sebab, kata dia, jika jalan tersebut tidak segera diperbaiki maka sulit melakukan pembangunan gedung di eks ruko tersebut.
“Kita perbaiki dulu jalan disekitar pasar sentral baru kita bangun eks ruko. Karena tidak mungkin kita bangun ruko kalau tidak ada akses ke dalam. Jadi, penentu pembangunan ruko setelah akses jalan terbuka,” jelasnya.
Menurutnya, penyewa awal hingga saat ini masih memegang sertifikat HGB yang mengatakan jika ruko tersebut masih merupakan hak penyewa yang lama.
Namun, mengacu hasil audit BPK tahun 2016 lalu, status eks ruko tersebut merupakan salah satu bentuk adendum kelima yang dianggap sudah tidak relevan terkait dengan kepemilikan eks ruko yang ada.
Kedua, terkait kepemilikan hak jika bangunan tersebut sudah tidak ada atau rusak maka secara otomatis hak tersebut juga dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Lanjut Nuryanto, persoalan pasar sentral bukan pada kepemilikan hak penyewa lama melainkan pada relokasi yang hingga saat ini belum terealisasi, yang pada akhirnya juga menghambat pembangunan gedung eks ruko.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dalam waktu dekat akan memanggil penyewa ruko yang lama untuk mencari solusi perihal persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan adakan pertemuan, pemilik ruko sudah tidak punya hak lagi di situ,” kata Danny. (fajar)