Dana Jampersal Dinkes Muna Digunakan Beli Motor?

  • Bagikan
[caption id="attachment_64940" align="alignleft" width="239"] Anggota Komisi III DPRD Muna, La Irwan. FOTO: Ahmad/Kolaka Pos[/caption] KOLAKAPOS, Raha -- Aggota DPRD Muna menduga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna menyelewengkan anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) 2017 yang diperuntukan untuk para bidan desa dan ibu hamil. Dana Jampersal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017, digunakan Dinkes Muna untuk membeli 30 unit motor. Parahnya, motor tersebut tidak diberikan pada bidan desa, malah dibagikan kepada para staf Dinkes Muna. Olehnya itu, anggota komisi III DPRD Muna, La Irwan meminta pada Kadinkes Muna, Rimba Sua untuk segera melakukan penarikan motor tersebut. "Penyaluran motor 30 unit dari program Jampersal 2017. Program ini terdapat kejanggalan, karena tidak sesuai peruntukannya. Harusnya motor tersebut diberikan pada para bidan, spesifiknya bidan desa. Sebab merekalah yang sangat berperan aktif membantu persalinan ibu hamil dikampung-kampung," katanya pada Kolaka Pos saat dijumpai di gedung DPRD Muna Rabu, (8/11). Kejanggalan lain kata politisi Hanura ini, motor bantuan itu diambil langsung oleh para pegawai Dinkes Muna di dialer motor di Kendari. "Indikasinya, sesuai bocoran yang kami terima motor tersebut diambil secara perorangan di dialer Kendari," ungkapnya. La Irwan menegaskan, persoalan pembagian 30 unit motor tersebut akan kembali ia pertanyakan pada Kadinkes Muna usai pembahasan Raperda APBDP Muna. "Motor tersebut harus ditarik. Setelah rapat pembahasan ini, kami akan gelar rapat kerja dan pastinya menindak lanjuti terkait pengembalian motor ini," tegasnya. Sementara itu Kadinkes Muna Laode Rimba Sua yang dijumpai usai mengikuti rapat pembahasan Raperda APBDP Muna 2017 di gedung DPRD, Rabu, (8/11) enggan memberikan keterangannya pada awak media. Bahkan berapa anggaran Jampersal 2017 yang digelontorkan Dinkes Muna untuk pembelian motor tersebut, tidak ada jawaban darinya. "Nanti ketemu sekretaris saja, saya sudah serahkan sama dia," katanya sembari terus berjalan meninggalkan wartawan. Jika dugaan La Irwan terkait penggunaan dana Jampersal untuk membeli motor, benar adanya, maka Dinkes Muna telah melanggar juknis penggunaan Jampersal. Permenkes RI nomor 71 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017, menyebutkan Jampersal hanya dapat digunakan untuk tiga hal. Yakni rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), serta pertolongan persalinan, keluarga berencana (KB) paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir. Hal tersebut termaktub juga dalam kebijakan khusus mengenai Jampersal yang menjelaskan dana Jampersal digunakan untuk mendekatkan akses bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas terhadap fasilitas kesehatan. (m1/b)
  • Bagikan