13 Mobdis Belum Dikembalikan Dewan Konawe

  • Bagikan

Meski PP 18.2017, Mobdis Harus Dikembalikan

KOLAKAPOS, Unaaha--Diberlakukanya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan operasional anggota dewan, maka kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan dari pemda Konawe ke anggota dewan wajib untuk dikembalikan, dari 15 unit kendaraan yang di pinjamkan ke dewan hingga saat ini baru dua anggota dewan yang melakukan pengembalian. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat pemda Konawe, Sitiana. Ia menjelaskan PP nomor 18 tahun 2017 sejak di berlakukanya, maka pihak pemda dalam hal ini bagian umum berhak meminta kembali mobil dinas yang dipinjam pakaikan ke anggota dewan, untuk itu pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan penarikan, dan dari surat pemberitahuan tersebut baru 2 unit yang sudah diterimanya sedangkan 13 unit masih di gunakan anggota dewan padahal surat tersebut sudah 3 pekan di kirim ke masing-masing dewan yang menggunakan mobdis tersebut. " Sudah kami layangkan surat 25 Oktober lalu, tapi sampai sekarang baru Musaruddin dan Deny Zainal Ahuddin (Dewan Red) yang mengembalikan." kata Sitiana, Senin (13/11). Ditambahkanya, seharusnya anggota dewan memahami akan hal tersebut, tanpa di suratipun harusnya mereka mengembalikan, sebab ini bisa menjadi masalah di bagian umum pemda Konawe ketika ada pemeriksaan. Selain itu anggota dewan tersebut diyakini Sitiana, sangat memahami aturan yang yang ada artinya mereka lebih update terkait PP nomor 18 tahun 2017. " Kalau tidak melakukan pengembalian, nanti jadi temuan. Karena sudah ada tunjangan operasional dan juga tunjangan pinjam pakai. Jadinya double," kata Sitiana. Karena belum seluruhnya anggota dewan mengembalikan kendaraan dinas tersebut, maka tindakan yang akan dilakukan selanjutnya akan kembali melayangkan surat pemberitahuan penarikan, diharapkanya dengan aturan yang ke dua ini para anggota dewan bersedia mengembalikan kendaraan tersebut. " Kita harapkan kerjasamanya ( anggota dewan-red). Karena masih banyak yang belum mengembalikan, kami akan melayangkan surat kedua. Semoga dengan permintaan ini teman-teman di dewan bisa memakluminya," harap Sitiana.(m4/b/hen)
  • Bagikan