211 Pasutri Kendari Belum Miliki Buku Nikah211 Pasutri Kendari Belum Miliki Buku Nikah

  • Bagikan

PA, Kemenag dan Pemkot Gelar Sidang Isbath

KOLAKAPOS, Kendari--Kementrian Agama Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat terdapat 211 pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah di kota tersebut.Kepala Kementerian Agama Kota Kendari H. Samsuri di Kendari, Rabu mengatakan pencatatan buku nikah telah dilaksanakan sejak akhir tahun 2016 terdapat 226 pasangan suami istri, dan tahun 2017 ini tercatat 211 pasangan yang belum memiliki buku nikah."Ada 211 pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang isbath, dan 100 pasangan untuk hari ini dan 111 pasangan untuk besok," ucapnya.Ia mengatakan, pasangan tersebut berasal dari Kecamatan Baruga 39 pasang, Kecamatan Kambu 5 pasang, Kecamatan Puwatu 43 pasang, Kecamatan Wuawua 8 pasang, Kecamatan Mandonga 54 pasang, Kecamatan Kadia 15 pasang. Kecamatan Kendari 13 pasang, Kecamatan Kendari Barat 16 pasang dan Kecamatan Poasia 18 pasang. Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain yang menghadiri prosesi sidang Isbath 100 pasangan hari ini (kemarin, red) menjelaskan, pelayanan terpadu atas kerja sama PA, Kementerian Agama (Kemenag) Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dan ini adalah jawaban dari persoalan dari adminitrasi kependudukan Kota Kendari, dimana masih banyak yang belum mendapatkan hak administrasinya. "Jadi melalui sidang Isbath ini kami memulihkan persoalan tersebut secara bertahap, dengan memberikan hak mereka yang selama ini masih belum diterima. Yaitu buku nikah, dan dengan buku nikah tersebut persoalan administrasi keluarga mereka bisa terpenuhi salah satunya akta kelahiran," tuturnya. Rabu, (15/11).Lanjutnya, terobosan pelayanan terpadu dengan bekerja sama dengan pihak Kemenag Kota Kendari dan PA Kendari. Dimana kegiatan tersebut akan menjadi agenda tahunan yang akan memulihkan persoalan adminitrasi yang masih banyak dihadapi oleh masyarakat Kota Kendari. "Dari laporan yang saya terima masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah, olehnya itu kegiatan ini akan terus berlangsung, untuk memulihkan persoalan tersebut," ucapnya. Ditempat yang sama Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuri menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yang berakhir hari ini (Besok, red). Dalam kegiatan ini memberikan kemudahan yang telah lama menikah belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Dengan pelayanan terpadu ini kami berikan haknya kepada masyarakat yang terdaftar dalam sidang Isbath ini. Untuk sidang yang dilakukan ini sebanyak 211 pasang yang mengikuti sidang secara gratis yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh Pemkot Kendari melalui anggaran APBD 2017," tutupnya. (P2/hen)
  • Bagikan