Ditemukan, RD Ilegal di Mall Mandonga Kendari

  • Bagikan

Hasil Temuan BPOM Kendari

KOLAKAPOS, Kendari--Kosmetik ilegal bermerek RD kembali ditemukan beredar oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kendari di Mall Mandonga, Kamis (16/11/2017). Tim Balai POM Kendari Ahmad Lalo mengatakan ada 14 paket kosmetik RD yan diamankan. Setiap paketnya terdiri dari 1 buah toner, sabun, cream malam dan cream siang. Sepaketnya dijual dengan harga Rp. 350 ribu. “Ini pengakuan penjaga toko, dia jual langsung, sedangan pemilik toko tidak berada ditempat,” ungkap Ahamd Lalo . Uniknya produk kosmetik ini ditemukan di tempat penjual pakaian atau busana wanita. Selain itu, ada pula penjual pakaian yang menyerahkan secara langsung kepada BPOM produk RD yang digunakan. Seperti diketahui, produk RD sempat menjadi buah bibir warga Kota Kendari saat BPOM menyatakan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar atau berlabel BPOM. “Apabila tidak memiliki izin edar sudah barang pasti produk tersebut tidak aman untuk digunakan, apalagi kandungan cream RD mengandung merkuri,” pungkasnya. Kendati demikian, belum lama produk transformasi RD, Rina Diazela sudah dilaunching serta mendapatkan izin edar dari BPOM dan dinyatakan aman untuk digunakan masyarakat. “Ini produk lama ya, sisa yang dulu, sekarang kalau Rina Diazela itu sudah bisa digunakan. Jadi bedakan RD dan Rina Diazela,” imbuhnya Ahmad Lalo menambahkan jika modus menjual kosmetik di butik sudah sering ditemukan pihaknya saat melakukan investigas lapangan dan ditengarai produk ini masih banyak beredar di Mall Mandonga dan dijual oleh penjual pakaian. Ada tiga toko yang didatangai tim BPOM Kendari, salah satu pemilik toko Kartini (50) mengatakan barang yang dijual ditokonya adalah barang titipan dan ia tidak mengetahui jika produk tersebut tidak aman dan beberapa kosmetik memiliki label BPOM namun dinyatakan palsu. “Saya tidak akan lagi menjual kalau begini jadinya,” ungkap Kartini. Sejauh ini sanksi yang diberikan BPOM Kendari adalah surat teguran atau peringatan, dan sejumlah produk tersebut diamankan di Kantor BPOM Kendari. (p2/hen)
  • Bagikan