Hendropriyono Sebut Kubu PKPI Tandingan Ibarat Kapal Rusak
KOLAKAPOS, Jakarta--Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono kembali melontarkan pernyataan tentang konflik kepengurusan yang melanda partainya. Menurutnya, sah-sah saja ada pihak yang mengaku sebagai pengurus PKPI.
Namun, Hendro menyatakan bahwa saat ini hanya ada satu PKPI di bawah kepemimpinannya yang diakui pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan bahwa pihak lain yang mengaku sebagai pengurus PKPI jelas ilegal.
"Itulah yang saya bilang, ada yang tak suka. Jadi kalau ada yang mengaku PKPI di luar kepengurusan yang saya pimpin, itu adalah ilegal. Jadi untuk apa kami urus," ujar Hendro di sela-sela syukuran atas putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 di Jakarta Pusat.
Menurut Hendro, pihaknya akan membiarkan pihak lain yang masih mengaku sebagai pengurus PKPI. Dia tetap optimistis hal itu tak akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap PKPI.
"Jadi biarkan saja, kalau masih ada yang terus menerus protes. Kami akan berjalan terus, kan ada pribahasa, anjing menggongong kafilah berlalu' Karena kami benar dan dibenarkan secara hukum," ucapnya.
Hendro pun mengistilahkan kubu yang mengaku-ngaku sebagai PKPI seperti sebuah kapal rusak. Karena itu, siapa pun yang berada di atasnya tidak akan baik.
"Jadi nakhodanya cuma saya. Di sana kan nakhoda kapal rusak, mengaku PKPI," ucapnya.
Hendro kemudian meminta bagi pihak-pihak yang masih bergabung di kubu PKPI tandingan agar segera menyeberang ke pihak yang sah. Sebab, percuma bergabung dengan pihak yang mengaku sebagai pengurus PKPI tapi tak diakui pemerintah ataupun KPU.
"Saya cuma minta kalau ada yang masih percaya dengan kapal ilegal itu, tolong bergabung dengan kami. Tak usah mengharapkan jabatan ini itu dulu, kan tinggal tunggu waktu. Sekarang yang penting kapal ini jalan dulu sampai ke tujuan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada dua kubu mengaku pengurus PKPI mengadu ke Bawaslu, yakni kubu Hendro dan Haris Sudarho. Namun, Bawaslu menolak pengaduan kubu Haris Sudarno. Sebab, penyelenggara pemilu hanya bisa menerima pendaftaran dari pengurus yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.(gir/jpnn)