Nur Alam Didakwa Perkaya Diri Rp.2,7 M

  • Bagikan

Korupsi Bersama Kadis ESDM Sultra

KOLAKAPOS, Jakarta--Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi. Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Afni Carolina pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2017). Afni Carolina mengatakan, atas perbuatannya, Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi total USD 4,4 juta, dan juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Jaksa “Terdakwa kami dakwa telah melakukan yang melawan hukum dan telah merugikan negara, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,7 miliar dan memperkarya PT Billy Indonesia sekitar Rp1,59 triliun,” ujar JPU Afni Carolina di persidangan PN Jakpus. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,5 triliun. Kerugian negara tersebut merupakan akibat dari perbuatan terdakwa yaang melawan hukum dalam menjalankan kewenanganya selaku Gubernur Sultra. “Perbuatan terdakwa yang melawan hukum ini antara lain dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan telah memberikan persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan ekplorasi menjadi operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB),” lanjut Afni. Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal itu memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah. (p2/hen)  
  • Bagikan