Terpidana Korupsi Bandara Kembalikan Rp673 Juta
KOLAKAPOS, Makassar--Pengembalian uang kasus korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin kembali dilakukan. Kali ini oleh Rasyid, mantan Kepala Dusun Bado-bado.
Uang sebesar Rp673.005.000 diserahkan oleh pihak keluarga Rasyid ke Kejaksaan Negari Maros, Selasa (21/11) lalu. Pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang masih terikat rapi itu diterima pihak kejari.
”Jumlah uang yang disetor keluarga Rasyid sebanyak Rp673.005.000,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, kemarin.
Dia merinci total uang yang diserahkan. Masing-masing untuk uang pengganti sebesar Rp473 juta, uang denda Rp200 juta serta biaya perkara Rp5.000. ”Uang yang diterima tersebut selanjutnya diserahkan ke tim jaksa dari Kejati yang juga hadir mengikuti jalannya penyerahan,” kata Salahuddin.
Usai menerima uang sebesar itu, tim Kejati langsung menyetorkannya ke bank BRI untuk dijadikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Rasyid telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Makassar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp317 miliar. (bkm/fajar)