Dialog Publik Pencegahan Narkoba

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Dialog publik untuk penanggulangan dan pencegahan narkoba diselenggarakan di aula Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat telah menyelenggarakan kegiatan dialog publik agar semua unsur masyarakat dan pemerintah dapat selalu bersinergi. Kepala Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Drs. Joko, M.pd yang membuka langsung kegiatan mengatakan, bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah masyarakat yang sangat urgen, sehingga sangat dibutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat dan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini. "Melalui Sosialisasi Penanggulangan Narkoba bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kementerian Agama berharap dapat mencegah pemakai dan pengguna penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara ini," ucapnya awal pekan kemarin. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Drs. Joko, M.pd melalui Sosialisasi penanggulangan narkoba berharap terutama kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut serta tampil sebagai actor utama dalam menggerakkan masyarakat agar dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba, juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi social masyarakat supaya dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh semua anggota. "Keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kunci karena para tokoh agama merupakan pembimbing serta penuntun masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai agama yang mereka yakini," jelasnya. Kabag Bin Opsal Polda Sultra AKBP Jamaluddin menjelaskan, peran dan kebijakan kepolisian dalam menangani kasus narkoba sangat penting. Penindakan Kejahatan Narkoba dalam Tugas kepolisian yakni, dalam Lidik Dan Sidik Tersangka Narkoba Harus Taat Asas- Taat Sistem dan Taat Aturan Dan Taat Implementasi Sehingga Perlu Ada pengawasan Yang Baik Dan Terus Berkarya, pengungkapan Jaringan Narkoba Sampai ke Akar – Akarnya Kasie Pencegahan BNNP Sultra Mindrayatin,SKM.,M.Kes mengatakan, dasar hukum dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba antara lain yang salah satunya UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan kemudian melaksanakan kegiatan pemberdayaan alternatif berupa rapat kerja dalam rangka pemetaan kawasan rawan dan sinergitas program pemberdayaan. "Untuk meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, BNNP Sultra telah memberikan penguatan terhadap 16 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat agar mampu memberikan layanan rehabilitasi," paparnya. Lembaga Rehabilitasi Narkoba (LAHA) Sultra Nirmawati menyampaikan, edukasi dan Penanganan para pecandu NAPZA sebagai salah satu komponen masyarakat agar dapat mencegah penyalahgunaan Zat Adiktif. Drugs adalah Setiap zat yang jika masuk kedalam organisme hidup akan mengadakan perubahan pada satu atau lebih fungsi-fungsi organ tubuh. "Di Laha Sultra sendiri mempunyai ODIC (Out Drop In Centre) yang kami tujukan untuk para penyalahguna zat adiktif uang ingin berhenti, kegiatan yang dilakukan di Drop in centre sendiri selain melakukan assestment juga merujuk klien yang dalam hal ini sudah sangat parah atau tingkat ketergantungan zat nya yang tinggi ke tempat rehabilitasi medis yang ada di Indonesia," tutupnya. (P2/hen)
  • Bagikan