KPU Kolaka Serahkan Dokumen Perbaikan Parpol Pasca Putusan Bawaslu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- Pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan sembilan partai politik dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 November 2017 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka akhirnya menyerahkan dokumen perbaikan pendaftaran tiga parpol yang sebelumnya sudah mendaftar di KPU Kolaka setelah dilakukannya pemeriksaan dan verifikasi sebelumnya. Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Kantor KPU Kolaka pada Kamis, (30/11). Adapun ketiga partai yang di berkasnya diserahkan untuk perbaikan yaitu Partai Republik, Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman. Ketua KPU Kolaka, Lukman berharap agar waktu perbaikan dokumen administari yang diberikan tersebut betul-betul dimanfaatkan oleh parpol dengan sebaik-baiknya. “Jadwalnya mulai 2 Desember sampai 15 Desember, jadi masih ada waktu dua minggu, kami beharap parapol dapat menggunakan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk melakukan perbaikan,” terang Lukman. Senada dengan itu Komisioner KPU divisi Hukum Abdul Rauf juga mengharapkan Parpol bisa menepati waktu yang diberikan tersebut dan mengenai perbaikannya sudah diberikan catatan dalam dokumen tersebut. “Jadi sudah ada semua dalam berkas yang diserahkan ke parpol yang besangkutan, dan mana-mana yang kurang dan mana-mana yang perlu perbaikan sudah ada dalam bekas tersebut,” terangnya. Lanjutnya meski ada sembilan partai yang dikabulkan gugatanny oleh bawaslu tersebut, namun di Kolaka hanya ada tiga partai yang mendaftar sehingga untuk proses selanjutnya KPU Kolaka hanya menyerahkan dokumen ke pada tiga partai yang mendaftar tersebut. Selanjutnya usai perbaikan, kata Rauf, KPU Kolaka juga akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan tersebut. Pada kesempatan itu, Panwaslu Kabupaten Kolaka juga mengharapakan waktu yang diberikan oleh KPU untuk melakukan perbaikan tersebut agar menjadi perhatian bagi parpol. “Jangan sampai terlambat, gunakan waktu sebaik-baiknya, dan mari kita sama-sama mengawal proses dan tahapan pemilu ini,” papar Iswanto, kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran seta pemnyelesaian sengketa Pemilu Panwaslu Kab. Kolaka. Sementara itu ditempat yang sama , Ketua DPC Partai Republik, Ridho mengatakan partainya akan melihat dokumen perbaikan tersebut dan segera memperbaikinya. “Kita lihat dulu catatan dari KPU mana yang kurang, nanti kita akan segera perbaiki,” papar Ridho. (cr4/b/hen) Ket gam : Penyerahan Dokumen Perbaikan pasca Putusan Bawaslu oleh KPU Kolaka kepada tiga Parpol.
  • Bagikan