Tower dan Alat Berat Wajin Bayar Pajak ?
KOLAKAPOS, Kolaka--Banyaknya tower dari berbagai perusahaan komunikasi yang berdiri di Kabupaten Kolaka dianggap dapat dijadikan pendapatan bagi daerah. Untuk itu, Pemkab Kolaka mulai merancang aturan terkait tarif yang akan dikenakan setiap tower.
"Ada 57 tower di Kolaka. Jika itu dikenakan pajak, maka hasil cukup signifikan bagi penghasilan daerah. Adapun besaran pajak yang akan dikenakan setiap tower belum diketahui. Sebab saat ini Perbup tentang tatacara penilaian objek pajak masih dirancang," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka, Alva Talanipa.
Ia menambahkan, selain akan menerima penghasilan dari pajak tower, pihaknya juga akan menerima dana bagi hasil (DBH) dari provinsi. Dimana pihak provpinsi nantinya akan mengenakan pajak bagi seluruh alat berat yang beroperasi.
Selain akan menerima pajak alat berat, pihaknya juga akan menerima DBH dari provinsi terkait distribusi BBM. Dimana seluruh mobil tangki yang beroperasi di Kolaka juga akan dikenakan pajak.
"Jadi pembagian DBH untuk pajak alat berat yaitu 70 persen untuk propinsi dan 30 persen untuk daerah. Sedangkan pembagian DBH distribusi BBM, propinsi hanya mendapat 30 persen dan 70 persen diberikan ke daerah," tutur Alva(hud)