Pemilu 2019 di Luar Negeri, Kemlu-KPU Bentuk Pokja
KOLAKAPOS, Jakarta--KPU bersama kementerian luar negeri mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kemarin menandatangani Nota Kesepahaman mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri 2019 di Gedung Pancasila Kemlu.
MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan kelompok kerja bersama Kemlu dan KPU serta Panitia Pemilihan Luar Negeri fi 129 perwakilan RI di luar negeri.
Retno mengatakan, bagi dirinya dan Kemlu, Pemilu di luar negeri bukan sekadar peristiwa politik. Melainkan juga sebagai upaya perlindungan WNI.
”Yaitu perlindungan hak-hak politik yang dijamin Konstitusi dan diakui norma internasional secara universal,” ujar Retno.
Retno menjelaskan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 3 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri.
Pada 2014 sekitar 2 juta WNI di luar negeri terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014. ”Dari jumlah tersebut sekitar 700 ribu WNI menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU tersebut, Kemlu dan KPU menegaskan kembali komitmen mereka untuk bekerja sama mendata seluruh calon pemilih.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Kemlu dan KPU akan membangun sistem pendataan yang sepenuhnya baru.
”Sistem pendataan tersebut akan terintegrasi dengan data dukcapil kemdagri, SIMKIM Imigrasi, dan SISKO TKLN BNP2TKI. KPU nanti akan memanfaatkan akses ke database itu sehingga akurasi datanya lebih baik,” ungkap dia.
Terkait dengan pemungutan suara di luar negeri, Iqbal menjelaskan, sejauh ini, Kemlu dan KPU sudah melalukan inovasi-inovasi untuk memudahkan pemilih di luar negeri memberikan suara mereka pada Pemilu.
”Di antara inovasi tersebut adalah pengiriman surat suara melalui pos dan drop-box. Inovasi-inovasi tersebut akan dilanjutkan untuk Pemilu 2019 mendatang,” tutur Iqbal. (jpnn)