Kejari Konsel Segera Lakukan Penahanan–Kasus Cold Storage DKP Konsel Tunggu Audit BPKP

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Kasus dugaan korupsi pembangunan Cold Storage Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konsel, mendekati tahap akhir. Dua tersangka M dan Y kini tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika BPKP menyatakan ada kerugian negara, maka keduanya akan langsung diciduk. Kasi Intel Kejari Konsel Ramadan, mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam perampungan berkas perkara. Kelanjutannya menunggu hasil audit investigasi dari BPKP untuk nilai pasti kerugian negara. ”Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka kasus tersebut telah naik status. Sesuai dengan sprindik nomor 5/R.3.18/fd.1/07/2017 dan sprindik nomor 6/R.3.18/fd.1/07/2017,” jelas Ramadan. Saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Jika hasil penyidikan nanti, ditemukan ada pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab. ”Untuk Inisial M dan Y, tinggal menunggu hasil audit BPKP. Jika sudah ada hasilnya kedua tersangka akan segera ditahan,” ungkapnya. Sebelumnya, tahun 2016 lalu, Kejari Konsel melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Cold Storage dan peralatan kerja, pada lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Tinanggea tahun 2015. Proyek tersebut bernilai Rp1,839 miliar, melalui Dana Alokasi Khusus, yang bersumber dari APBN. Ada dugaan awal pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti yang tertuang dalam Kontrak Kerja, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara. Setelah melakukan sidik dan lidik, Kejari Konsel menetapkan dua tersangka, yakni M dari pihak swasta dan Y dari DKP Konsel. (k5/b)
  • Bagikan