DPM PTSP Target PAD Rp75 Miliar
KOLAKAPOS, Makassar -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menargetkan pendapatan di tahun 2018 sebesar Rp75 miliar dari lima retribusi perijinan. Target ini meningkat dari target pendapatan tahun lalu yakni Rp53 miliar, yang berarti ada peningkatan sebesar Rp22 miliar.
Hal ini diketahui setelah dewan melakukan kunjungan ke DPM PTSP. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah kota untuk mengintensifkan pendapatan melalui retribusi ini yakni dengan menerapkan sistem online.
Namun, pria yang akrab disapa ARA ini mengakui, jika penarikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan belum terlalu maksimal. Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat masih kurang untuk tertib dan disiplin. Padahal, potensi pendapatan bisa dimaksimalkan dari pendapatan yang ada saat ini.
“Kalau semua warga Kota Makassar bisa disiplin untuk membayar pajak, luar biasa pembangunan Kota Makassar bisa lebih baik daripada kota Singapura. Bicara kota dunia berarti membangun manusia, untuk membangun manusia itu butuh waktu yang panjang,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufrie mengakui, jika target pendapatan di tahun anggaran sebelumnya tidak terealisasi 100 persen lantaran menemui banyak kendala. Salah satunya dengan adanya calo yang menaikkan harga retribusi dari harga yang sudah ditetapkan. ” Tahun lalu tidak terealisasi semua, masih tersisa Rp5 miliar dari target pendapatan. Tapi kami optimis target ini bisa tercapai tahun depan,” ucapnya.
Salah satu strategi yang dilakukan DPM PTSP untuk meningkatkan pendapatan yakni dengan mengintensifkan penarikan retribusi lima perizinan, yakni Izin Mendirikan Bangunan, Izin Minuman Beralkohol, Izin Trayek, Izin Retribusi Iklan, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
“Mengurus izin hanya kurang lebih satu minggu. Kalau dulu banyak jendela yang harus dilalui, sampai masuk angin, sekarang cukup satu pintu saja. Karena yang terjadi selama ini banyak bangunan di Kota Makassar yang belum memiliki izin karena mengurus izin terlalu ribet,” jelasnya.
Dari empat izin tersebut, DPM PTSP menargetkan pendapatan Rp75 miliar di tahun 2018. Target ini meningkat Rp19 miliar dari target tahun sebelumnya, yakni Rp56 miliar. Target pendapatan dari retribusi empat perizinan di bawah PTSP sebesar Rp75 miliar.
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPM PTSP mengupayakan kemudahan mendapatkan perizinan dan memperbaiki infrastruktur pelayanan yang ada di PTSP Bintang Lima.
Salah satu pelayanan yang tersedia dalam PTSP Bintang Lima tersebut dengan menerapkan sistem online yang rencananya berlaku efektif mulai Januari 2018 diharapkan dengan sistem ini. Ia menjamin pengurusan izin akan lebih mudah dan lebih cepat. Bahkan saat ini pihaknya tengah bersiap memaksimalkan pelayanan di PTSP Bintang Lima, terutama penerapan aplikasi online perizinan.
DPM PTSP juga mengatur standar pelayanan dalam pengurusan setiap perijinan harus sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) sehingga setiap pelayanan memiliki ukuran. “Sekarang kita sudah punya Standar Operasional Pelayanan (SOP), masing-masing pelayanan ada standar pelayanannya seperti pengurusan IMB jika ingin revisi, gangguan, dan perbaikan, maupun yang baru,” tambahnya.(fajar)