Organisasi Perangkat Daerah di Kolut Alami Perubahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Patampanua alami perubahan, sesuai rujukan dari PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perubahan dilakukan untuk melakukan efisiensi, efektivitas di setiap OPD. Perubahan OPD di wilayah otoritas Nur Rahman terdiri dari adanya OPD baru, yakni Dinas Pertanian berubah nama menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan, kemudian terbentuk baru Dinas tanaman Pangan dan Hortikultura. Dinas Pendapatan Daerah kembali berdiri sendiri setelah sebelumnya bergabung di Badan Keuangan Daerah (BKD). Sementara OPD yang dimarger, yakni Badan Kearsipan kembali disatukan dengan Perpustakaan Daerah, Dinas Perindustian kembali bergabung dengan Dinas Perdagangan. Dinas Penanaman Modal (PM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelumnya memiliki delapan bidang akan dirampingkan menjadi empat bidang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) sebelumnya hanya dua bidang akan ditambah menjadi tiga bidang. Sementara di Sekretariat Daerah Kolaka Utara juga alami perubahan, Bagian Korpri dihilangkan dan bagian SDM akan bergabung pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Seperti yang diterangkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Sekda) Kolaka Utara Muhammad Idrus, bahwa perubahan beberapa SKPD itu merujuk pada PP 18 tahun 2016 untuk melakukan efisiensi dan efektifitas di OPD. "Kita mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016, kita ingin merampingkan OPD yang terlalu gemuk seperti PM dan PTSP itu sampai 8 bidang kita jadikan empat bidang, karena cuma kita di Kolut itu bidang terbanyak," ujarnya. Lebih lanjut dia menuturkan, saat ini proses untuk perubahan OPD telah diajukan di DPRD Kolaka Utara, untuk dilakukan perubahan Perda OPD, dan saat ini pihak Pemda telah melakukan konsultasi baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat. “Bagian hukum sudah dorong ke DPR untuk melakukan perubahan Perda, kita tunggu hasil dari teman-teman DPRD. Kita sudah konsultasi di Provinsi dan di Dirjen Bangda di Depdagri sudah merestui," katanya. Menurutnya, perubahan di OPD Kolaka Utara akan dilakukan tahun depan, namun masih menunggu restu DPRD Kolaka Utara. "Kita harapkan tahun 2018 ini perubahan OPD ini sudah disahkan oleh DPRD Kolaka Utara," harapnya. (cr2/b)
  • Bagikan