Golkar Anggap PT 20 Persen Sangat Tepat
KOLAKAPOS, Jakarta--Partai Golkar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) sangat tepat.
Menurut Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali, putusan itu sudah sesuai dengan harapan parlemen sebagai pembuat UU.
Sebab, kata dia, apa yang tertuang dalam UU tentang PT itu sudah dipikirkan matang oleh DPR dan pemerintah.
"Hal ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 bahwa ambang batas 20 persen (mengacu hasil Pileg) 2014 itu sangat tepat," kata Amali, Kamis (11/1).
Karena itu, pihaknya berterima kasih kepada MK yang sudah menolak uji materi UU tersebut.
Menurut Amali, keputusan MK itu harus diterima semua pihak, baik yang setuju maupun menolak PT 20 persen.
Amali menambahkan, Golkar sebagai salah satu pengusul PT 20 persen menganggap putusan MK sangat baik.
Selain menolak uji materi pasal 222, MK menerima gugatan pasal menerima uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka partai lama peserta pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.
Bagi Amali, Golkar tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Kami tidak ada masalah. Kami siap diverifikasi faktual," kata Amali. (boy/jpnn)