Positif Narkoba, Istri Wakil Wali Kota Dibawa ke Lido
KOLAKAPOS, Gorontalo--SD alias Sherly Djou kemarin dibawa ke Jakarta oleh dua anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.
Itu dilakukan setelah Sherly ditetap sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Rencananya, istri Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku itu mendapatkan rehabilitasi di Lido, Bogor.
''Memang rencananya dilakukan penahanan. Tapi, perlu dilakukan rehabilitasi secepatnya. Karena itu, Sherly dengan dikawal dua anggota sudah dibawa ke Bogor untuk mendapatkan rehabilitasi," kata Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto.
Dia menjelaskan, proses hukum terhadap Sherly akan tetap dilakukan, bahkan termasuk penahanan terhadap tersangka.
Proses tersebut akan dilakukan setelah rehabilitasi selesai.
Sementara itu, Budi Doku mengakui bahwa Sherly sudah dibawa ke Bogor untuk proses rehabilitasi.
Dia juga kembali menegaskan komitmen untuk tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang dialami istrinya tersebut.
"Ini adalah bentuk kasih sayang saya kepada istri. Karena itu, saya beserta keluarga tidak ada yang mendampingi. Ini pula bentuk komitmen kami dalam pemerintahan untuk memberantas narkoba dan minuman keras,'' tegasnya.
Sherly ditangkap petugas BNNP Gorontalo bersama LFN alias Lely beberapa waktu lalu.
Saat itu, keduanya kedapatan menggunakan sabu di dalam toilet sebuah rumah di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Namun hingga kemarin, Lely belum bisa diperiksa karena masih dalam kondisi sakit.(kif/c17/fat/jpnn)