Nyanyian La Nyalla jadi Pintu Masuk Satgas Anti-Politik Uang
KOLAKAPOS, Jakarta--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai 'nyanyian' La Nyalla Matalitti bahwa dirinya dimintai Rp 40 miliar untuk ikut dalam Pilgub Jatim perlu ditelusuri dan diusut Satgas Anti-Politik Uang Polri.
"Tujuannya agar kasus politik uang di balik Pilkada Serentak 2018 bisa terbongkar," kata Neta, Jumat (12/1).
Dia berharap, dengan terbongkarnya kasus dugaan politik uang itu bisa diketahui siapa saja yang terlibat, yang menjadi korban, dan partai mana yang doyan politik uang di Pilkada Serentak 2018.
"Kasus La Nyalla harus menjadi pintu masuk bagi Satgas Anti-Politik Uang Polri untuk menciptakan pilkada yang bersih dan berkualitas," katanya.
Sebelum La Nyalla, kata dia, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga pernah mengaku bahwa dirinya diminta Rp 10 miliar oleh oknum yang mengaku dekat dengan pengurus DPP Partai Golkar agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju ke Pilgub Jabar.
"Apa yang dikatakan La Nyalla maupun Dedi sebenarnya bukanlah hal baru. Isu uang mahar sudah menjadi rahasia umum di balik pencalonan kepala daerah," katanya.
Menurutnya, belenggu uang mahar ini sulit untuk dibuktikan. Padahal ini menjadi salah satu penyebab berkembangnya politik biaya tinggi dan maraknya korupsi yang melibatkan kepala daerah.
"Dengan terbentuknya Satgas Anti-Politik Uang, isu uang mahar ini harus diusut dan disapu bersih," paparnya.
Dengan adanya pengakuan La Nyalla hal ini bisa menjadi momentum bagi Satgas Anti-Politik Uang Polri untuk membongkar sinyalemen selama ini tentang uang mahar di balik pilkada.
Bagaimanapun kasus uang mahar ini merupakan bagian dari politik uang di balik pilkada. "Kasus uang mahar inilah yang membuat pilkada menjadi tidak berkualitas," katanya.
Menurutnya, memang untuk sementara ini, dalam kasus La Nyalla maupun Dedi belum ada unsur pidananya, sehingga sulit bagi satgas untuk memprosesnya secara hukum.
Namun, kata dia, kasus ini sarat dengan urusan etika dan moralitas politik agar ke depan perkara uang mahar dan money politic bisa diminimalisir.
"Satgas bisa menggunakan UU Pemilu, KUHP dan ketentuan lain untuk menelusurinya agar kasusnya bisa terkuak," ungkapnya.
Dia menambahkan, satgas perlu mendatangi La Nyalla maupun Dedi untuk menggali kebenaran pengakuan mereka dan mencari tahu siapa saja saksinya serta mencari peluang untuk membongkar kasusnya ke jalur hukum.
"Meski tidak bisa diproses secara hukum tapi dari penjelasan La Nyalla, Dedi, dan saksi saksi lain, satgas bisa melakukan antisipasi atau bahkan mungkin bisa melakukan OTT di kemudian hari," jelasnya. (boy/jpnn)