Kejari Pangkep Musnahkan Ratusan Handak
KOLAKAPOS, Pangkep--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan langkah pemusnahan terhadap 216 zak pupuk amunium nitrat yang merupakan bahan baku pembuat bom ikan. Pemusnahan itu berlangsung di Lapangan Tembak, Kampung Siloro, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Pangkep.
Barang bukti pupuk amonium nitrat ini merupakan hasil kejahatan ilegal fishing yang berhasil disita pihak kepolisian selama 2017 lalu. Gelar pemusnahan ini ikut disaksikan Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wajanarko, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep dan Sekkab Pangkep, Andi Yathrib Pare.
Di sela-sela pemusnahan barang bukti handak ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Pangkep, Firmansyah Subhan menjelaskan jika seluruh barang bukti kejahatan untuk ilegal fishing ini, sudah melalui proses hukum.
Menurut Firmansyah, apa yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari barang bukti kejahatan yang terdiri dari berbagai macam barang bukti. Misalnya bom ikan yang siap pakai, dan telepon genggam para pelaku.
”Semua yang dimusnahkan sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Firmansyah. (bkm)