Polisi Amankan Dua Pemuda Pengedar Shabu
KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse (Satres) narkoba, Polres Konawe, kembali berhasil meringkus pengedar shabu di wilayah hukum polres Konawe. Kali ini tersangka inisial A (22) tak berdaya saat diamankan di salah satu rumah kos-kosan di kelurahan Tumpas kecamatan Unaaha, Sabtu (13/1) lalu, penangkapan ini berbekal dari laporan masyarakat jika tersangka A sering melakukan transaksi narkoba kepada warga.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan shabu 0,23 Gram dari saku celana pelaku dan langsung di gelandang ke makopolres Konawe. Dari hasil interogasi polisi, A mengaku jika barang tersebut di dapat dari Inisial D, yang beralamat di kecamatan Wawotobi.
" Awalnya tersangka A yang kita amankan, dari hasil pemeriksaan, A mengaku jika barang ini diambilnya dari seseorang pemuda berinisial D yang tinggal di kecamatan Wawotobi," Kata Kasat Res Narkoba, Iptu Ramis.
Mendapat satu nama tersangka baru, lanjut Ramis, polisi kemudian bergerak ke kediaman tersangka D (27) di wawotobi, saat di sergap oleh tim di rumahnya, petugas mendapati shabu seberat 2,47 Gram yang di simpan dalam kamar pelaku, selanjutnya pelaku di giring ke kantor.
" Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan hanya saja dia sempat mengelak jika barang shabu yang kami cari tidak di milikinya, setelah kita menyebutkan nama tersangka pertama yang kami amankan dan menggeledah rumahnya barulah kita menemukan barang haram tersebut di kamarnya, yang tersimpan dalam bungkusan rokok," Ungkap Iptu. Ramis P.
Menurut Kasat Res Narkoba, Iptu Ramis P, kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polres Konawe untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 sub 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(m4/b/hen)