Pria 57 Tahun Cabuli Bocah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Malang--Heri Purwanto (57) warga Desa Randu Agung, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang atas perbuatan bejatnya mencabuli bocah tujuh tahun. Pekerjaan pelaku selama ini sebagai badut keliling di kampung. Entah setan apa yang merasuki pria setengah abad lebih itu, hingga tega melakukan tindak asusila terhadap teman anaknya sendiri saat main di rumahnya. Diduga karena istri yang sudah tidak mampu melayaninya, pelaku tega menyetubuhi KAD, bocah 7 tahun dengan segala iming-iming yang ditawarkan. Saat itu, pelaku memberikan iming-iming permen untuk mengajak korbannya mau masuk ke kamar tidurnya. "Dia mengancam untuk tidak bercerita kepada siapapun ketika pakaian korban dilucuti," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang. KAD yang ketakutan ancaman pelaku terpaksa harus menuruti keinginan bapak temannya itu. Pelaku bahkan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meskipun pelaku mengaku hal itu baru dilakukan sekali, tapi polisi menduga pelaku sudah berulang kali. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. "Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
  • Bagikan