Jangan Anaktirikan Penyandang Disabilitas di Pilkada 2018

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu memperhatikan minimnya keterangan penyandang disabilitas dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), yang digelar serentak di 171 daerah. Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, jumlah keterangan penduduk yang memiliki disabilitas sangat penting bagi penyelenggara, agar bisa memenuhi alat bantu yang disediakan di tempat pemungutan suara (TPS) dan pelayanan bantuan yang diberikan nantinya. "Pemenuhan alat bantu dan pelayanan petugas sangat bergantung pada akurasi data pemilih dan proses pencocokan dan penelitian data pemilih," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (16/1). Sebelumnya, KPU diketahui memaparkan hasil analisis jumlah penduduk dengan informasi disabilitas di 171 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018. Rinciannya, disabilitas netra mencapai 530.976 jiwa. Disabilitas daksa 20.316 jiwa, disabilitas rungu 28.868 jiwa, disabilitas grahita 32.112 jiwa, disabilitas dengan kategori daksa dan mental 11.180 jiwa dan disabilitas lainnya mencapai 228.491 jiwa. Setelah melakukan analisis terhadap hasil analisis KPU tersebut, Bawaslu menilai jumlahnya masih berada di bawah standar jumlah disabilitas di Indonesia. Jika disandingkan dengan data BPS terkait prevalensi pekerja disabilitas di provinsi, mencapai 10.288.393 jiwa. "Karena itu kami menilai perlu penelusuran lebih lanjut, termasuk disabilitas lain yang disebut mencapai 228.491 jiwa di luar lima jenis disabilitas yang telah dikategorikan," pungkas Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.(gir/jpnn)
  • Bagikan